GresikSatu | Sejumlah kendaraan yang parkir liar tidak pada tempatnya di kawasan Gresik hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas langsung digembosi bannya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Jum’at (19/7/2024).
Operasi penertiban parkir liar tersebut berangkat dari keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan. Sehingga kemacetan arus lalu lintas tak terhindarkan.
Tim Dishub melakukan operasi di Terminal Bunder – Jl. dr. Wahidin Sudirohusodo – Jl. dr. Soetomo – Jl. Usman Sadar – hingga Jl. Samanhudi. Juga dua rute berbeda yang sering dilakukan parkir liar.
Kepala Dishub Gresik, Khusaini menyampaikan ada 5 mobil dan 2 kendaraan bermotor yang di gembosi serta 70 kendaraan baik roda 2 dan roda 4 yang ditertibkan agar parkir pada tempatnya.
“Ini menjadi langkah awal kami untuk melakukan penertiban secara berkala. Kami melakukan tindakan dengan mengempeskan ban mobilnya agar ada efek jera dan ini akan kami lakukan terus ke depannya. Bahkan ini masih menggunakan pendekatan persuasif,” tuturnya.
Hal tersebut menjadi langkah peringatan Dishub Gresik, pihaknya mengimbau kepada para pengendara agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
Khusaini menuturkan tetap akan melakukan giat tersebut ke depannya bila menemukan pengendara yang masih parkir di sembarang tempat.
“Kami juga tidak segan mengambil tindakan lanjutan apabila pemilik kendaraan masih parkir sembarangan,” tegasnya.
Kegiatan penertiban parkir liar ini sekaligus untuk mensosialisasikan Perbup 14/2023 tentang tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran parkir.
Salah satu langkah tegas langkah tegas yang diambil Dishub yakni dengan memberikan sanksi denda pada pemilik kendaraan dengan nominal Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
“Kalau masih nekat ya terpaksa kami derek mobilnya,” pungkasnya.