Bikin Macet, Polisi Hadang Bus Mokong Lawan Arus Macet Duduksampeyan Gresik

GresikSatu | Aksi nekat bus mokong menghindari macet di Jalan Duduksampeyan Gresik, bikin geregeten pengguna jalan. Bagaimana tidak, bus tersebut sampai melawan arus, mengakibatkan kemacetan semakin parah.

Dari pantauan di lapangan, PO Jaya Utama Indo semula berjalan dari arah Gresik menuju Lamongan. Saat itu kondisi arus dari sisi kiri jalan terlihat macet parah. Tiba-tiba dari arah belakang, bus itu nekat melintasi arus lalu lintas dari kanan jalan.

Beruntung, aksi itu kepergok dengan petugas patroli. Bus jurusan Suarabaya – Semarang itu tak kuasa, ketika petugas menghadang dan memintanya mundur hingga 100 meter lebih. Atas kelakuannya, petugas memberi sanksi tilang karena tertangkap melanggar lalu lintas.

Baca juga:  Operasi Zebra Semeru 2022, Polres Gresik Siagakan 8 Pos Polisi 

Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah mengatakan, aksi nekat bus ini,  sangat membahayakan keselamatan penggunna jalan lain. Mereka kerap terlihat serobot hingga melanggar marka jalan. Tujuannya, untuk mendahului maupun terbebas dari kemacetan.

“Dalam operasi zebra semeru 2022, setidaknya kami telah memberi tindakan tegas berupa surat tilang sebanyak 15 bus yang tertangkap melanggar lalu lintas,” katanya, Senin (17/10/2022).

Dijelaskan, upaya Satlantas Polres Gresik menertibkan lalu lintas terus dilakukan. Mengingat kesadaran lalu lintas di Kota Santri masih sangat minim. Terbukti saat operasi zebra semeru 2002 yang berlangsung dua pekan, ribuan pelanggar terjaring razia tersebut. 

Ada 1.225 surat yang dikeluarkan oleh petugas Satlantas Polres Gresik. Meliputi, 955 kendaraan roda dua, dan 270 kendaraan roda empat atau lebih. 

Baca juga:  Lantunan Sholawat Jibril Sambut Gus Iqdam Saat Pengajian di Gresik

“Pelanggaran yang paling sering ditemui yakni tidak menggunakan helm SNI. Serta melanggar aturan rambu-rambu lalulintas,” ungkapnya.

Menurut dia, masyarakat yang melanggar aturan lau lintas diantaranya, laju kendaraan melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalulintas (APIL). Bahkan, sebagian diantaranya dilakukan oleh anak berusia di bawah umur.

“Tentu sangat membahayakan. Bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Apalagi dengan aksi bus mokong melawan arus,” kata Alumnus Akpol 2010 itu. (aam)

Reporter:
Tim Gresik Satu
Editor:
Tim Gresik Satu
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img