Bobol Sistem Program Accurate, Mantan Karyawan PT Harvest Metalindo Perkasa Dituntut 2 Tahun Penjara

GresikSatu | Seroang mantan perusahaan PT Harvest Metalindo Perkasa, Daniel Semuel (55) terseret ke meja hijau pengadilan negeri (PN) Gresik. Lelaki asal Jl Palem Sememi Barat I/23 Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya itu terlibat kasus perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Terdakwah dituntut bersalah karena berhasil membobol sistem program accurate milik PT Harvest Metalindo Perkasa. Diketahui apliaksi itu merupakan program akutansi dalam pencatatan transaksi jual beli, pembayaran, serta neraca rugi laba laporan omzet PT Harvest Metalindo Perkasa.

Adapun, agenda sidang kasus tersebut sudah masuk tuntutan. Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsidair 6 bulan.

Daniel dinilai melanggar dakwaan alternatif kesatu, pasal 30 ayat 3 jo pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:  Setelah CPNS, Pemkab Gresik Mulai Buka Lowongan PPPK 2024, Tersedia 575 Formasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istianah membacakan berkas tuntutan, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Harvest Metalindo Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp10 juta lebih. 

“Terdakwa juga telah menikmati hasil kejahatannya,” ujarnya. 

Atas tuntutan tersebut majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio, memberikan kesempatan bagi terdakwa menyampaikan tanggapan pada sidang selanjutnya.

Terpisah, Direktur Utama PT Harvest Metalindo Perkasa Roy Limantono menyayangkan tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan. Sebagai korban, pihaknya merasa sangat dirugikan atas perbuatan terdakwa.

“Kami harap nanti saat putusan, majelis hakim memberikan hukumab berat dan maksimal kepada terdakwa,” jelasnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img