GresikSatu | Bencana alam yang melanda Pulau Bawean ternyata statusnya masih tanggap darurat. BPBD Gresik baru saja mengusulkan menjadi darurat bencana. Alhasil dengan perubahan status kebencanaan, penanganan dari pemerintah daerah akan berbeda.
Kepala BPBD Gresik Darmawan mengaku, pihaknya sudah mengajukan status darurat bencana di Pulau Bawean. Saat ini masih proses persetujuan dan penetapan dari Bupati Gresik bersama pihak terkait. Termasuk Bagian Hukum Pemkab Gresik.
“Kami sudah koordinasi dengan OPD terkait, tentang dampak musibah banjir. Meliputi luasan wilayah, area pemukiman, sarana pra saran, dan infrastruktur yang terdampak musibah dan lainnya,” jelasnya, Sabtu (4/3/2023).
“Hasilnya, saat rapat kemarin bersama DPUTR, DCKPKP, BPBD, Camat. Diputuskan Bawean tanggap darurat bencana,” tambahnya.
Dijelaskan, kalau sudah ditetapkan status darurat bencana. Penanganan bencana akan diberlakukan selama 7 hari atau bisa lebih. Tergantung dengan perkirakan penanganan dampak ancamam / kejadian bencana di Bawean.
“Bisa sampai 14 hari sampai 21 hari. Kita lihat nanti perkembangannya,” imbuhnya.
Sementara itu, bencana alam yang terjadi di Bawean turut menjadi perhatian oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Orang nomer satu di lingkungan Pemkab Gresik itu berencana bertandang menuju Pulau Bawean, pada Minggu (5/3/2023).
Bupati direncanakan meninjau langsung kerusakan dari dampak banjir dan longsor di Bawean. Baik dari infrastruktur maupun kerusakan rumah warga. Bahkan, alat berat excavator, dan loader milik DPUTR akan ikut dibawa ke Bawean.
“Rencananya Bupati akan ke Bawean besok Minggu bersama Kepala DPUTR, BPBD, dan pejabat tetkait meninjau lokasi banjir dan longsor serta infrastruktur yang rusak,” ungkap Sekda Pemkab Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Sabtu (4/3/2023). (faiz/aam)