BPJS Kesehatan Gresik Bayar Klaim Layanan Kesehatan hingga Rp 735 Miliar

GresikSatu | Sebagai bentuk komitmen mendukung operasional fasilitas kesehatan dalam melayani peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Gresik melakukan pembayaran klaim layanan kesehatan hingga mencapai Rp 735 miliar. 

Pembayaran ini dilakukan kepada mitra Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Diketahui, hingga Oktober 2024, BPJS Kesehatan Cabang Gresik telah mencatatkan total pembayaran klaim kepada mitra Fasilitas Kesehatan (Faskes) baik di tingkat pertama (FKTP) maupun rujukan tingkat lanjut (FKRTL) mencapai Rp 735.322.162.816.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengungkapkan pembayaran tersebut mencakup klaim layanan kesehatan di FKTP sebesar Rp102.363.022.336 dan di FKRTL sebesar Rp632.959.140.480. 

“Pembayaran ini dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan oleh Faskes dan telah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024).

Janoe menyebut bahwa pembayaran ini sesuai dengan tren kunjungan peserta JKN-KIS. Total kunjungan di FKTP hingga Oktober mencapai 2.504.846 kasus atau rata-rata 250.485 kunjungan per bulan.

Sementara itu, tren kunjungan di FKRTL mencapai 79.821 kasus per bulan hingga September 2024.

“Dalam hal memastikan kelancaran dan percepatan pembayaran klaim layanan kesehatan kepada Faskes, kami telah melakukan upaya terbaik salah satunya dengan adanya pemberian Uang Muka Kerja (UMK) Pelayanan Kesehatan,” terangnya.

UMK Pelayanan Kesehatan merupakan dana dalam persentase tertentu yang diberikan kepada Faskes atas klaim yang telah diajukan. Sistem ini memberikan dana awal kepada Faskes atas klaim yang diajukan meskipun masih dalam proses verifikasi. 

Baca juga:  Pulihkan Lahan Kritis, Freeport Gresik Tanam Ratusan Mangrove dan Cemara Udang

“UMK bertujuan menunjang operasional Faskes sehingga pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS tidak terhambat,” jelasnya.

Secara garis besar, BPJS Kesehatan memberikan uang muka untuk pelayanan kesehatan saat proses verifikasi klaim pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan dilaksanakan.  Selanjutnya, Faskes akan menerima kekurangan pembayaran setelah proses verifikasi berkas klaim pelayanan kesehatan selesai.

“Dengan seperti ini, kami berharap tidak ada lagi kendala pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta saat mengakses pelayanan kesehatan. UMK pelayanan kesehatan bagi Rumah Sakit dan Klinik Utama diberikan berdasarkan persentase tagihan klaim Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) sesuai nilai dalam Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim (BAKB Klaim),” terangnya.

Adapun yang melatarbelakangi adanya UMK tersebut, Janoe mengatakan semata untuk meningkatkan kepuasan Faskes sehingga mutu layanan peserta menjadi semakin baik. Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk implementasi tugas BPJS Kesehatan dalam mengelola Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS).

“DJS ini untuk kepentingan peserta Program JKN. Oleh karena itu, kami ingin memastikan dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya. 

Di sisi lain, Faskes dapat juga memilih metode pembayaran klaim pelayanan kesehatan secara non UMK. Artinya, Faskes menerima pembayaran klaim pelayanan kesehatan setelah proses verifikasi klaim selesai oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga:  Berkat Pertamina, Kades Doudo Gresik Berhasil Ubah Desa Tertinggal Jadi Desa Wisata

Bagi Rumah Sakit yang tidak mengajukan UMK, akan menerima pembayaran klaim setelah proses verifikasi klaim selesai dilakukan. Klaim yang layak dibayarkan adalah klaim yang sudah sesuai dengan ketentuan penjaminan baik dari kesesuaian pengajuan kode diagnose dan prosedur dan juga kelengkapan berkas pendukung sesuai dengan klaim yang diajukan. 

Sedangan klaim yang dilakukan pending artinya masih dalam proses konfirmasi terkait dengan kelengkapan pendukung berkas klaim.

“Klaim yang layak dibayarkan adalah klaim yang sesuai dengan ketentuan penjaminan, mulai dari kelengkapan berkas hingga kesesuaian kode diagnosis dan prosedur,” tambahnya.

BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan, seperti melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165. Peserta juga dapat menghubungi petugas BPJS Satu! yang tersedia di setiap Faskes mitra BPJS Kesehatan.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan kelancaran akses layanan kesehatan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepuasan mitra Faskes dan peserta JKN-KIS.

“Semua layanan digital ini kami sediakan untuk memastikan peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan yang optimal,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img