Buntut Pengajian KH Imaduddin di Menganti Gresik, Penceramah Sayyid Abbas Dilaporkan Polisi

GresikSatu | Puluhan jamaah yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Jawa Timur, mendatangi Mapolres Gresik, Selasa malam (6/8/2024).

Mereka para jamaah melapor tentang kegiatan ngaji bersama dan sholawatan, di Alun-alun Wong Bodho, Pondok Mburi Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik.

Pelaporan ini buntut dari terselenggaranya acara pengajian yang mengundang KH Imaduddin dan Sayyid Abbas dari Banten. Kendati demikian, hanya Sayyid Abbas yang dilaporkan atas dugaan unsur SARA.

Pantauan di lapangan, Puluhan para jamaah dari Aliansi tersebut, tiba di Mapolres Gresik pukul 22.30 dan dinyatakan resmi membuat laporan sekitar pukul 1.00 WIB, Rabu (7/8/2024). 

Koordinator Aliansi Bramada Pratama Putra, mengatakan laporan tersebut atas sikap keberatan dengan materi dakwah terlapor yang dinilai provokatif. Lantaran berpotensi memecah belah umat. 

“Pihak yang bersangkutan menyinggung bahwa orang pribumi tidak boleh diperbudak oleh Ba’alwi, atau orang-orang luar. Padahal tidak ada perbudakan di Indonesia,” ucapnya, Rabu (7/8/2024).  

Baca juga:  Bupati Gresik Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor Bawean, Siapkan Tim Identifikasi Kerusakan Rumah dan Fasilitas Umum 

Dalam laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti atas dugaan ceramah yang dimaksud. Yakni pada akun YouTube MSC Official, yang menjelaskan aktifitas dakwah terlapor pada Senin (5/8/2024) alu.

Bramada juga menjelaskan, bahwa banyak video di media sosial tentang ceramah Sayyid Abbas yang kerap memprovokasi umat. 

“Terlapor maupun panitia penyelenggara juga melanggar kesepakatan materi bersama yang telah dibuat pada 2 Agustus lalu,” jelas pria asal Sidoarjo itu 

Kesepakatan tak dimaksud, yakni 3 poin kesepakatan Fokopimcam Menganti dan panitia penyelenggara. Mulai dari tidak menyampaikan dakwah provokatif terkait SARA khususnya nasab Ba’alwi dan permasalahan politik di Indonesia.

Apabila terjadi seperti itu maka sesuai kesepakatan wajib menghentikan kegiatan sebab berpotensi memicu konflik. Juga bersedia bertanggungjawab secara hukum apabila poin yang disepakati dilanggar. 

Baca juga:  Cuaca Gresik Membaik, Hujan Singkat Mengguyur Pagi Ini

“Pada faktanya seluruh poin dilanggar. Hal itu yang mendasari kami membuat laporan,” jelas pemuda 24 tahun itu.

Satreskrim Polres Gresik pun akan menindaklanjuti hal tersebut, termasuk menjadwalkan pemanggilan terhadap tokoh agama asal Cirebon itu. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, jalannya pengajian dan sholawatan memperingati Haul Zainal Abidin itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Bahkan, panitia penyelenggara telah diperingatkan agar mematuhi 3 poin kesepakatan yang dimaksud.

 “Karena ada pihak yang melaporkan, tentu tahapan pemeriksaan selanjutnya akan kami lakukan,” ungkapnya. 

Pihaknya akan mendalami sejumlah bukti dan saksi yang telah disampaikan pelapor. Termasuk, meminta keterangan dari para ahli berkaitan dengan pasal yang akan disangkakan kepada terlapor. 

“Setelah tahapan itu selesai, kami juga akan meminta keterangan dari terlapor,” jelasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler