Bupati Gresik Gus Yani dan Dokter Alif Duduk Bareng, Komitmen Penuhi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

GresikSatu | Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dipertemukan langsung dengan kompetitornya dr Asluchul Alif dalam sebuah acara bertajuk Bupati Ngunduh Mantu.

Mereka tampak saling melemparkan senyuman saat keduanya dihadapkan secara langsung.

Dalam acara tersebut, juga diisi dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian.

Deklarasi ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Gresik bersama 50 perusahaan di wilayah Gresik. Perusahan-perusahaan tersebut berasal dari BUMD, BUMN, dan perusahaan-perusahaan swasta yang di koordinir oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gresik.

Salah satu perusahaan yang ikut terlibat yakni PT Yani Putra di bawah naungan Gus Yani, dan Rumah Sakit Fathma Medika yang dinahkodai oleh Dokter Alif.

Saat penandatanganan MoU memasuki giliran Dokter Alif, keduanya saling melempar senyuman dan berjabat tangan sekilas. Dokter Alif menjabat telapak tangan Gus Yani terlebih dulu seolah memberi sinyal persaingan sehat.

Baca juga:  Uang Hasil Tipu Pasien hingga Ratusan Juta, Digunakan Membeli Mobil

Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zaenal Fanani, menyatakan bahwa deklarasi dan penandatanganan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Upaya ini menjadi komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi dan mendukung kesejahteraan anak dan perempuan yang terdampak perceraian.

“Deklarasi ini adalah yang pertama dilakukan di Indonesia. Dimana ada 50 perusahaan yang berkolaborasi bersama Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Gresik. Ini merupakan langkah konkret kami dalam memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi, terutama pasca perceraian. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi dengan baik,” terangnya, Jumat (09/08/2024).

Perusahaan akan melakukan monitoring dan pengawasan pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bagi Karyawan Perusahaan sesuai dengan Amar Putusan Pengadilan Agama Gresik Kelas IA.

Baca juga:  Sidang di PN Gresik Kembali Digelar Tatap Muka

“Nantinya Perusahaan juga akan merencanakan perubahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk memasukkan ketentuan pelaksanaan Amar Putusan pemenuhan Hak Perempuan dan Anak pasca perceraian melalui bendahara gaji perusahaan,” tuturnya.

Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengucapkan apresiasi dan terimakasihnya kepada perusahaan yang telah mengambil peran dalam pemenuhan hak perempuan dan anak.

“Terima kasih atas kolaborasi 50 perusahaan yang hadir, berkomitmen luar biasa untuk memikirkan nasib dan hak perempuan dan anak. Mudah-mudahan menjadi berkah buat kita semua,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img