GresikSatu | Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan bahwa penentuan nilai upah minimum kerja (UMK) Gresik tahun 2024 harus rasional. Artinya penentuan upah minimum harus adil bagi semua pihak yang terlibat hingga akhirnya diajukan kepada Gubernur Jatim.
“Penentuan nilai UMK ini dari hasil musyawarah dan usulan serikat pekerja serta pengusaha. Semua usulan kami tulis dan gabungkan dalam pengajuan. Namun di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengusulkan nilai UMK 2024,” ungkapnya, Rabu (29/11/2023).
Diketahui, ada 3 usulan UMK Kabupaten Gresik yang disodorkan ke Gubernur Jawa Timur. Versi Pengusaha mengusulkan Kenaikan : Rp 11.305,08 (0,25 %) yakni Rp 4.533.335,08, lalu Versi Serikat Pekerja mengusulkan Kenaikan : Rp 722.168,27 (15,97%) yakni Rp 5.244.198,78, serta Versi Pemerintah mengusulkan kenaikan : Rp 100.118 (2,21 %) yakni Rp 4.622.148 per bulan.
“Perhitungannya pertumbuhan ekonomi, UMK yang berjalan, dan inflasi. Tentunya sudah kita sampaikan pada gubernur, ” tuturnya.
Ia menyampaikan kepada serikat pekerja agar rasional dan obyektif untuk melihat kebutuhan ke depan.
“Bagaimana kita menjaga iklim investasi dan industrialisasi di Kabupaten Gresik. Sebab Gresik ini tempat yang strategis dalam laju ekonomi serta industrialisasi. Jadi kita harus rasional demi kepentingan putra daerah ke depan agar tidak menutup lapangan kerja,” pungkasnya. (ovi/aam)