Buruan Ikut! Disnaker Gresik Buka Pendaftaran Pelatihan K3 dan Barista

GresikSatu | Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gresik kembali membuka pendaftaran pelatihan Keterampilan Ahli K3 Umum dan Barista bersertifikat BNSP Kemnaker RI.

Pelatihan Ahli K3 Umum (AK3U) mencetak profesional yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa lingkungan kerja dan kegiatan kerja di suatu organisasi atau perusahaan aman dan sehat bagi para pekerjanya.

AK3U memiliki peran penting dalam mengawasi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Ia memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek K3, termasuk regulasi, teknik identifikasi bahaya, manajemen risiko, dan pengembangan program K3 yang efektif. 

Sementara Pelatihan Barista tidak hanya sekadar memberikan teori, tetapi juga diisi dengan praktik langsung, di mana peserta binaan diajarkan teknik-teknik dasar dalam meracik kopi, mulai dari pengenalan biji kopi, proses brewing, hingga seni menyajikan kopi.

Baca juga:  Perayaan Maulid di Desa Jogodalu Gresik, Jadi Ajang Edukasi Anak Tumbuhkan Rasa Cinta ke Nabi

Staff Bidang Pelatihan Disnaker Gresik, Alfan Nur Rohman, menyampaikan pendaftaran tersebut dibuka selama 4 hari, mulai tanggal 26 hingga 29 Agustus 2024.

“Jumlah kuota untuk pelatihan ini sebanyak 16 orang tiap pelatihan. Total 32 pelatihan,” ungkapnya, Senin (26/8/2024).

Melalui kegiatan pelatihan ini, pihaknya  berharap agar warga Gresik bisa memiliki keterampilan untuk mengembangkan usaha hingga diserap perusahaan.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti pelatihan ini, berikut persyaratan lengkapnya :

Ahli K3 Umum

  1. Wajib Ber-KTP Gresik
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Berijazah Minimal D3 atau S-1 (Teknik semua Jurusan, Kesehatan Masyarakat, K3, Kesehatan Lingkungan)
  4. Buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, Dibuktikan dengan surat keterangan Desa/Kelurahan/ Pabrik(DIUTAMAKAN)
  5. Buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, Dibuktikan dengan surat keterangan Desa/Kelurahan/Pengalaman Kerja. (DIUTAMAKAN)
  6. Masyarakat umum yang termasuk dalam DTKS/P3KE
  7. Tidak sedang kuliah/bekerja/sekolah
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Memiliki Laptop
Baca juga:  Memenuhi Standar Akreditasi, RSWH Balongpanggang Raih Predikat Akreditasi Paripurna

Syarat untuk Barista

  1. Wajib Ber-KTP Gresik
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Berijazah Minimal SMA derajat
  4. Buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, Dibuktikan dengan surat keterangan Desa/Kelurahan/Pabrik (DIUTAMAKAN)
  5. Buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, Dibuktikan dengan surat keterangan Desa/Kelurahan/ Pengalaman Kerja. (DIUTAMAKAN)
  6. Masyarakat umum yang termasuk dalam DTKS/P3KE
  7. Tidak sedang kuliah/bekerja/sekolah
  8. Sehat jasmani dan rohani
Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img