Buruh Gresik Minta Kenaikan Upah 15 Persen, Gaji Naik Jadi Rp 5,2 Juta

GresikSatu | Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik menggelar rapat  untuk menentukan nilai upah minimum kerja (UMK) Gresik tahun 2024 yang berlangsung di salah satu hotel yang ada di Kota Batu Malang.

Jumlah usulan kenaikan UMK antara pengusaha dan buruh terpaut sangat jauh, buruh meminta upah naik 15 persen sementara Apindo hanya sebesar 0,2 persen.

Nilai tersebut jauh berbeda dan membuat suasana sedikit memanas, sebab sebentar lagi menginjak pergantian tahun. Serta penetapan UMK di Gresik.

Diketahui, Pengajuan usulan UMK Kabupaten Gresik ada 3 angka yang disodorkan ke Gubernur Jawa Timur. Versi Pengusaha mengusulkan Kenaikan : Rp 11.305,08 (0,25 %), lalu Versi Serikat Pekerja mengusulkan Kenaikan : Rp 722.168,27 (15,97%), serta Versi Pemerintah mengusulkan kenaikan : Rp 100.118 (2,21 %) per bulan untuk UMK 2024.

Baca juga:  Omset Kerajinan Rotan di Menganti Gresik Melonjak, Pelaku UMKM Kebanjiran Pembeli

Tiga angka berbeda itu dikeluarkan oleh masing-masing unsur atas pertimbangan yang matang. Kalangan buruh mendesak pemerintah untuk menaikan UMK ditengah kenaikan harga kebutuhan pokok di Gresik.

Nilai Upah Minimum Kabupaten Gresik yang diusulkan Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tahun 2024 adalah Rp. 5.244.198,78. Jauh lebih besar dibandingkan unsur pemerintah dan juga unsur organisasi pengusaha.

Pemerintah Kabupaten Gresik mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Gresik Tahun 2024 sebesar Rp. 4.622.148. Sementara Unsur Apindo sepakat dengan formula perhitungan Upah Minimum Kabupaten tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yakni sebesar Rp. 4.533.335.

Baca juga:  Proyek Smelter Freeport Gresik Bakal Beroperasi Juni 2024

Usulan kenaikan upah dari buruh didasarkan atas hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), serta indikator makro ekonomi. Sementara Pemerintah Kabupaten Gresik menggunakan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah

Nomor 51 tahun 2023 dengan menggunakan formula hitung tanpa inflasi dengan alfa sama dengan 0,3 persen. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img