GresikSatu | Kenaikan UMK Gresik 2025 masih dinggap kurang ideal bagi kalangan buruh. Pasalnya angka tersebut tidak sesuai dengan tuntutan mereka, juga tak sesuai dengan yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Sebab sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meminta kenaikan upah sebesar 6,5 persen. Namun keputusan Gubernur, seluruh UMK di Jatim hanya mengalami kenaikan 5 persen saja.
Diketahui, UMK Kabupaten Gresik ditetapkan sebesar Rp 4.874.133,00, atau naik 5 persen dari UMK 2024 sebesar Rp4.642.031. Nilai ini, menjadikan UMK Gresik 2025 tersbesar kedua setelah Surabaya.
Menanggapi hal itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi’uddin, menyampaikan kekecewaannya terhadap penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2025 yang hanya naik sebesar 5 persen menjadi Rp 4.874.133,00.
Menurutnya, keputusan ini tidak hanya mengecewakan buruh, tetapi juga menggambarkan lemahnya kepatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
“Tahun lalu, kenaikan UMK hanya sebesar 3 persen atau bahkan 2,8 persen. Di pemerintahan yang baru di bawah Prabowo, kami berharap kesejahteraan masyarakat lebih baik. Namun, kenyataannya, arahan presiden mengenai kenaikan 6,5 persen tidak diindahkan,” ucapnya, Kamis (19/12/2024).
“Artinya, kepatuhan terhadap instruksi presiden semakin menurun. Ucapan presiden seakan tidak lagi dipercaya. Seharusnya presiden marah karena rekomendasinya diabaikan,” imbuh Syafi’uddin.
Syafi’uddin juga mengungkapkan kekecewaan KASBI atas keputusan pemerintah daerah yang hanya menetapkan kenaikan sebesar 5 persen. Menurutnya, angka ini tidak hanya jauh dari arahan 6,5 persen, tetapi juga mencerminkan penurunan kepercayaan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan buruh.
“Hal ini semakin menunjukkan bahwa buruh hanya bisa menerima keputusan sepihak tanpa dapat berbuat banyak,” pungkasnya.