GresikSatu | Hutang merupakan bagian dari kehidupan finansial yang kadang-kadang sulit untuk dihindari.
Bagi sebagian orang, mengambil pinjaman dari perusahaan pinjaman online (Pinjol) mungkin menjadi pilihan terbaik dalam mengatasi kebutuhan keuangan mendesak.
Namun, terkadang ada situasi di mana kita perlu menghapus data di Pinjol yang belum lunas agar para penagih utang tidak melakukan penagihan langsung.
Karena seringkali debt collector memberikan ancaman dan tekanan kepada para peminjam, bahkan menyebarkan data pribadi nasabah kepada semua kontak yang dimiliki.
1. Melakukan Pelunasan Penuh
Cara pertama dan paling ideal adalah dengan melakukan pelunasan penuh atas hutang yang masih belum lunas.
Dengan cara ini, Anda akan menghindari adanya masalah dan potensi bunga tambahan yang harus dibayarkan.
2. Mengajukan Perpanjangan Masa Pembayaran
Jika Anda tidak mampu untuk melunasi hutang secara penuh dalam waktu yang ditentukan.
Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa pembayaran kepada pihak Pinjol.
Namun, pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan perpanjangan dengan teliti agar tidak terjebak dalam penambahan biaya atau bunga yang tidak terduga.
3. Membatasi Izin dan Hapus Data Aplikasi Pinjol
- Masuk ke menu “Pengaturan” di Smartphone.
- Scroll ke bawah sampai menemukan “Pengaturan Aplikasi”, lalu Pilih “Kelola Aplikasi”.
- Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang ingin di Uninstall.
- Ubah izin akses tersebut dengan melalui “Perizinan aplikasi”.
- Matikan semua perizinan di aplikasi tersebut.
Sekarang aplikasi pinjaman online yang belum lunas tersebut tidak bisa mengakses data di HP atau Smartphone Anda.
4. Uninstall dan Hapus Aplikasi Pinjol
Setelah akses perizinan dilakukan, penghapusan aplikasi dapat dilakukan seperti biasanya.
Cukup dengan pilih dan tahan ikon aplikasi pinjaman online yang digunakan, kemudian klik “Uninstall”.
5. Mencari Bantuan dari Lembaga Keuangan (OJK)
Mengontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merupakan hal yang cukup baik untuk menjaga keamanan.
Aplikasi-aplikasi pinjol yang berada di naungan OJK ini seharusnya harus mengikuti SOP yang berlaku di OJK itu sendiri, sehingga jika terdapat hal-hal yang justru mencurigakan, lebih baik dilaporkan secara langsung.
Laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
- Kontak resmi OJK di nomor 157.
Menghapus data di Pinjol yang belum lunas memang memerlukan langkah-langkah yang bijak dan hati-hati.
Dengan memilih salah satu dari lima cara di atas, Anda dapat mengelola hutang dengan lebih baik dan menghindari masalah yang lebih besar di masa depan.