Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Langsung Setelah Resign Kerja

GresikSatu | BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh setiap pekerja di Indonesia.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah dana di BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan?

Kali ini kita akan menjawab pertanyaan tersebut dengan mengulas prosedur, syarat, dan tips untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan usai resign.

Prosedur Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang bertugas untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Program ini meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, peserta dapat mengklaim JHT setelah resign jika sudah melewati masa tunggu satu bulan dari tanggal surat pengunduran diri.

Syarat lainnya adalah tidak bekerja di perusahaan lain selama masa tunggu tersebut. Jika sudah bekerja di tempat baru dalam masa tunggu, dana JHT tidak dapat dicairkan.

Langkah-Langkah Pencairan Dana

  • Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, dan buku tabungan.
  • Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan: Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim.
  • Isi Formulir Pengajuan: Isi formulir pengajuan klaim yang disediakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Proses Verifikasi: Dokumen Anda akan diverifikasi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pencairan Dana: Jika dokumen lengkap dan verifikasi berhasil, dana akan dicairkan ke rekening Anda dalam waktu yang telah ditentukan.
Baca juga:  Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Rp 5.000 Menjadi Rp 1.320.000 per Gram

Waktu Pencairan Dana

Waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan usai resign biasanya memerlukan beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung dari kelengkapan dokumen dan proses verifikasi.

Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

  1. Syarat Pencairan JHT

    Untuk mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
    – Telah berhenti bekerja minimal selama satu bulan.
    – Memiliki masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

  2. Syarat Pencairan JP

    Pencairan JP (Jaminan Pensiun) biasanya hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.
    Namun, dalam beberapa kasus khusus seperti cacat total tetap, JP bisa dicairkan lebih awal.

Tips Mempercepat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pastikan Dokumen Lengkap dan Valid

    Salah satu cara untuk mempercepat proses pencairan adalah dengan memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan valid.
    Dokumen yang tidak lengkap atau tidak valid akan menghambat proses pencairan.

  2. Manfaatkan Layanan Online

    BPJS Ketenagakerjaan kini juga menyediakan layanan pencairan dana secara online.
    Manfaatkan layanan ini untuk menghindari antrian panjang di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Tetap Tenang dan Sabar

    Proses pencairan dana bisa memakan waktu, terutama jika ada banyak pengajuan klaim.
    Tetap tenang dan sabar selama menunggu proses pencairan selesai.

Pertimbangan Penting Sebelum Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

  • Kondisi Keuangan Saat Ini
    Sebelum memutuskan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, pertimbangkan kondisi keuangan Anda saat ini.
    Jika masih memiliki sumber pendapatan lain, mungkin lebih baik menyimpan dana tersebut untuk masa depan.
  • Rencana Keuangan Masa Depan
    Dana BPJS Ketenagakerjaan, terutama JHT, bisa menjadi cadangan finansial di masa depan.
    Pertimbangkan rencana keuangan jangka panjang sebelum mencairkan dana.

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan usai resign bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Pastikan dokumen lengkap dan manfaatkan layanan online untuk mempercepat proses pencairan.

FAQ Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan:

1. Bisakah dana BPJS Ketenagakerjaan langsung dicairkan setelah resign?

Dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setelah resign dengan syarat telah berhenti bekerja minimal selama satu bulan dan memenuhi ketentuan lainnya.

2. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan?

Dokumen yang diperlukan antara lain kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, dan buku tabungan.

3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan?

Waktu pencairan dana biasanya memerlukan beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung dari kelengkapan dokumen dan proses verifikasi.

4. Apakah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online?

Ya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pencairan dana secara online untuk memudahkan peserta.

5. Apakah ada batasan usia untuk mencairkan Jaminan Pensiun (JP)?

JP biasanya hanya dapat dicairkan saat peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, kecuali dalam kasus khusus seperti cacat total tetap.

Baca juga:  Ini Prosedur Delisting dan Relisting Saham, Menurut Aturan Terbaru BEI di Bursa Efek Indonesia
Reporter:
Hilda Azhura
Editor:
Ashadi Ihsan
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img