Catat! Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Seleksi CPNS Gresik Tahun 2024

GresikSatu | Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dalam seleksi CPNS Tahun 2024 di Kabupaten Gresik. Para pelamar wajib menyiapkan dokumen asli bukan fotokopi, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran.

 Berikut dokumen persyaratan yang harus Anda disiapkan:

  1. Pas foto formal terbaru tampak depan berlatar belakang merah polos:
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
  3. Surat lamaran yang ditujukan kepada BUPATI GRESIK, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-Meterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh di Sini)
  4. Surat Pernyataan 5 Poin, dibubuhi e-Meterai 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada laman https://sscaan.bkn.go.id);
  5. Surat Pernyataan Rencana Penempatan 10 tahun terhitung mulai CPNS, dibubuhi e-Meterai 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada laman di sini);
  6. Ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus) sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
    1. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi; b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1. Profesi, dan Spesialis; dan
    2. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib melampirkan surat keterangan dari Dekanat yang menyatakan perubahan tersebut.
    3. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  7. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
    1. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi;
    2. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis;
    3. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  8. STR (khusus bagi pelamar untuk jabatan tenaga kesehatan) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024;
  9. Bukti Akreditasi: Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Baca juga:  Dua Tahun Berhenti Operasi, Bus Damri Gresik Kembali Layani Rute Keliling Bawean
Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img