GresikSatu | Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dalam seleksi CPNS Tahun 2024 di Kabupaten Gresik. Para pelamar wajib menyiapkan dokumen asli bukan fotokopi, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran.
Berikut dokumen persyaratan yang harus Anda disiapkan:
- Pas foto formal terbaru tampak depan berlatar belakang merah polos:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
- Surat lamaran yang ditujukan kepada BUPATI GRESIK, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-Meterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh di Sini)
- Surat Pernyataan 5 Poin, dibubuhi e-Meterai 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada laman https://sscaan.bkn.go.id);
- Surat Pernyataan Rencana Penempatan 10 tahun terhitung mulai CPNS, dibubuhi e-Meterai 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada laman di sini);
- Ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus) sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
- Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi; b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1. Profesi, dan Spesialis; dan
- Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib melampirkan surat keterangan dari Dekanat yang menyatakan perubahan tersebut.
- Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
- Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi;
- Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis;
- Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- STR (khusus bagi pelamar untuk jabatan tenaga kesehatan) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024;
- Bukti Akreditasi: Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.