Catat! Ini Lima Titik Kamera Tilang yang Bisa Memantau Pelanggar Lalu Lintas di Gresik

GresikSatu |Bagi masyarakat Gresik sepertinya harus lebih hati-hati. Utamanya saat berkendara di jalan raya. Pasalnya kamera tilang elektronik milik Satlantas Polres Gresik, siap memantau pelanggar di jalan raya.

Mereka yang terekam melanggar, akan dikirimi surat pelanggaran berserta sanksinya di alamat rumahnya. Cara ini dianggap efektif agar para pengendara mentaati aturan lalu lintas meski tak ada petugas yang berjaga di lapangan.

Sedangkan lima titik kamera tilang elektronik yang sudah terpasang. Antara lain, Simpang Empat Nippon Paint, Simpang Tiga GKB, Simpang Tiga Exit Tol Kebomas, Kawasan jalan Raya R.A Kartini dan Kawasan jalan Raya Duduksampeyan.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi mengatakan, kamera tilang bisa merekam pelanggar lalu lintas dengan jelas. Terlbih kamera canggih tersebut dilengkapi sensor Artificial Intelligence (AI). Jadi sekaligus bisa memantau semua aktifitas lalu lintas.

Baca juga:  Gagal Nyalip Pengendara Motor di Gresik Tewas 

“Para petugas akan melakukan verifikasi secara manual hasil tangkapan layar. Dipastikan tidak akan salah memberikan sanksi. Sehingga, pengendara wajib untuk tertib dan mematuhi aturan lalu lintas,” katanya, Rabu (15/6/2022).

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Lainnya ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”3″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Dijelaskan, nantinya, surat tilang akan dikirim langsung ke alamat rumah para pelanggar. Bahkan, dilengkapi dengan foto, lokasi dan waktu kejadian saat pengendara melakukan pelanggaran. Sehingga ada bukti otentik.

“Para pelanggar yang masuk rekaman kamera tilang elektronik akan wajib membayar denda tilang melalui kejaksaan,” paparnya. (aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler