Cegah Penyalahgunaan DD, Kejari Gresik Berikan Penyuluhan Kepada Kepala Desa Bawean

GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Pulau Bawean. Upaya yang dilakukan yakni memberikan penyuluhan kepada 13 kepala desa se Kecamatan Tambak Pulau Bawean

Bertempat di Balai Desa Tambak, turut hadir Kasi  Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah, 13 Kades, serta sejumlah perangkat desa. 

Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, penyuluhan ini sebagai bentuk peran aktif Korps Adhyaksa dalam meminimalisir perbuatan melawan hukum. 

“Lebih-lebih pengelolaan keuangan desa,” ucap Deni, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga : Siap-siap Masyarakat Gresik Bakal  Terima BLT Migor

Penyuluhan itu, menurutnya pemaparan terkait dasar hukum Kades dan desa dalam menjalankan tugas agar tidak terjerat hukum. 

“Tidak hanya Kades, tapi juga kepada badan permusyawaratan desa (BPD). Kami tekankan terkait dasar hukum dalam penggunaan dana desa,” jelasnya.

Deni berharap melalui penyuluhan ini Kades beserta perangkat desa bisa memahami regulasi tentang penggunaan anggaran DD. Agar tidak terjerat masalah hukum. 

Jika ditemukan Kades melakukan penyalahgunaan anggaran dari Kades. Mantan Kasi Datun Kejari Lombok Tengah itu bakal menindak tegas. 

Seperti di tahun 2021 Kejari Gresik telah mengungkap kasus korupsi sebesar Rp 253 juta dari anggaran DD yang dilakukan Kades Dooro, Cerme. (faiz/sah)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres