GresikSatu I Reskrim Polsek Ujungpangkah menangkap tiga warga asal Tuban yang melakukan pencurian plat tembaga penghantar arus listrik milik PT. Indosat di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jumat (3/12/2021).
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Sukadam asal Dusun Krajan RT 4 RW 2, Desa Tobo, Warsit warga asal Dusun Krajan RT 4 RW 2, Desa Tobo dan Darmu asal Desa Temandang. Mereka bertiga diketahui warga asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Kapolsek Ujungpangkah, AKP Mutlakin mengatakan ketiga pelaku ini nekat mencuri plat tembaga penghantar arus listrik dalam almari besi dalam ruang panel kontrol listrik milik PT. Indosat Jumat (3/12/2021) dinihari.
“Tiga pelaku ini satu Kecamatan di Tuban tapi beda Desa. Anggota berhasil menangkap sekitar pelaku Jumat dinihari. Plat tembaga ini bernilai mahal, kerugian ditaksir sebesar Rp 15.000.000 juta,” katanya.
Mutlakin menjelaskan setelah menerima laporan adanya pencurian plat tembaga itu, kemudian pihaknya melakukan pengejaran selama lima hari untuk menangkap para pelaku. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan.
“Adanya laporan pencurian plat tembaga, kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu pelaku bernama Sukadam. Dua pelaku sempat kabur tapi berhasil ditangkap yakni Warsit dan Darmu, mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Brondong, Lamongan, lalu dibawa ke Polsek Ujungpangkah,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti Sebuah gergaji besi, Sebuah gunting pemotong plat, Sebuah tas berisikan berbagai kunci pas, carter, tang, Plat tembaga panjang warna merah jumlah 9 biji, Plat tembaga panjang warna biru jumlah 8 biji.
Kemudian, Plat tembaga panjang warna hitam jumlah 4 biji, Plat tembaga panjang warna kuning jumlah 6 biji, Plat tembaga pendek jumlah 34 biji, Plat tembaga pendek bengkok warna kuning jumlah 4 biji dan Plat tembaga pendek bengkok warna merah jumlah 4 biji.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara. (Sah)