Dapil Pileg 2024 di Kabupaten Gresik Jadi 9, Dapil Bawean Sisa 3 Kursi

GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Kabupaten Gresik menjadi 9 daerah pemilihan (Dapil) untuk calon legislatif (Caleg) dalam perhelatan Pemilu 2024 nanti.

Dengan demikian, terdapat penambahan dari sebelumnya sebanyak 8 dapil. Juga terdapat perubahan alokasi kursi dan komposisi kecamatan di sejumlah dapil.

Seperti Dapil (Sangkapura – Tambak) Pulau Bawean. Awalnya di Tahun 2019 yang lalu, jatah kursi DPRD Gresik yang diperebutkan mencapai 4 kursi, namun dengan komposisi dapil baru ini tinggal 3 kursi.

Penambahan dapil tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Daerah Provinsi, dan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Kepala biro perundang-undangan Setjend KPU RI Nur Syarifah pada 6 Februari 2023.

Baca juga:  Empat Siswi di Gresik Ikuti Program Pertukaran Pelajar ke Korea Selatan

Dalam salinan PKPU nomor 6 tahun 2023 tersebut, sembilan dapil tersebut meliputi Dapil I terdiri dari (Kecamatan Gresik – Kebomas) kouta 7 kursi, Dapil II (Duduksampeyan – Cerme) 5 kursi, Dapil III (Kecamatan Kedamean – Menganti) 7 kursi.

Kemudian, Dapil IV ( Wringinanom – Driyorejo) 7 kursi, Dapil V (Balongpanggang – Benjeng) 5 kursi, Dapil VI (Dukun – Panceng) 5 kursi, Dapil VII ( Ujungpangkah – Sidayu) 4 kursi, Dapil VIII (Sangkapura – Tambak) 3 kursi, dan Dapil IX (Manyar – Bungah) 7 kursi.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Gresik Elvita Yuliati mengatakan, Keputusan KPU Pusat itu sesuai dengan rancangan II KPU Gresik dalam surat pengumuman dengan nomor : 778/PL.01.3-PU/3525/2022, yang diterbitkan pada Desember lalu.

“Kami mengikuti apa yang telah diputuskan KPU Pusat sesuai PKPU 6/2023,” ucapnya, Selasa (7/2/2023).

Menurut dia, penataan dapil telah mengikuti sistem penghitungan Sidapil. Salah satu pertimbangannya yakni, tidak terjadi disparitas keterwakilan suara yang signifikan di setiap dapil.

Baca juga:  Dorong Sekolah Berbasis Teknologi, Gresik Satu Latih 30 Guru Pembuatan Website Sekolah

“Sesuai perhitungan matematis, setiap dapil memiliki keterwakilan suara diatas 90 persen,” jelasnya.

Terkait perbandingan dari pada Pileg 2019 lalu, Ketua KPU Gresik Akmad Roni mengatakan terdapat perubahan pada dapil wilayah Gresik utara dan Kepulauan Bawean. Bahkan, setiap dapil nanti akan diisi oleh 2 kecamatan. Dari total 18 kecamatan di Kabupaten Gresik.

“Sebagai rencana tindak lanjut, kami juga akan melakukan sosialisasi, khususnya kepada para peserta Pemilu,” tuturnya.

Yang pasti lanjut dia, seluruh tahapan masih sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU Pusat. Termasuk nanti melalukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.

“Serta pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),”tambahnya memungkasi. (faiz)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img