GresikSatu | Sri Eka Yulia Fitri (43), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Jabon, Sidoarjo, nekat mencuri perhiasan milik majikannya di Gresik demi membeli baju Lebaran.
Aksinya terbongkar setelah sang majikan menyadari perhiasan emasnya raib usai ditinggal bekerja seharian.
Pencurian itu terjadi pada 26 Maret 2025 di rumah korban Damara Kartikasari (31), warga Perumahan Citraland CBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram menjelaskan, pagi itu Sri Eka datang bekerja seperti biasa. Ia membersihkan rumah dan sempat ikut korban pergi ke laundry di Surabaya.
Namun sore harinya, ia berpamitan dengan alasan menjemput anaknya di Bungurasih.
“Korban baru menyadari perhiasan hilang saat pulang malam sekitar pukul 22.30 WIB,” ungkap Kompol Musihram, Minggu (6/4/2025).
Setelah dicek, cincin seberat 7 gram dan gelang 9,24 gram yang sebelumnya diletakkan di atas brankas sudah tidak ada.
Upaya menghubungi Sri Eka tidak membuahkan hasil. Merasa menjadi korban pencurian, Damara melaporkan kejadian ini ke Polsek Driyorejo.
Penyelidikan pun dilakukan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Kota Pasuruan. Sri Eka ditangkap pada 4 April 2025 dan langsung digelandang ke Mapolsek untuk diperiksa.
“Kami amankan di daerah Pasuruan tanpa perlawanan,” bebernya.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah menjual perhiasan tersebut dengan harga Rp14 juta. Uangnya digunakan untuk belanja kebutuhan Lebaran.
“Uangnya habis buat beli baju, tas, make up, dan perlengkapan lain jelang Idul Fitri. Dari hasil penangkapan kami hanya mengamankan sisa uang Rp51 ribu dan beberapa barang bukti seperti pakaian dan tas,” tambah Musihram.
Kini, Sri Eka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.