Demi Bisa Foya-foya, Pemuda Asal Dukun Gresik Nekat Curi Alat Konstruksi di Tempat Kerjanya

GresikSatu | Aksi nekat dilakukan oleh Muadz Amsyari, pemuda berusia 18 tahun asal Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik.

Ia kedapatan mencuri sejumlah alat konstruksi di tempat kerjanya, sebuah workshop teknik CV. Alfa Nafis, yang berlokasi di Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Ironisnya, aksi ini dilakukan demi mendukung gaya hidup foya-foya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Reza Wahyu Winas, menjelaskan bahwa pemilik workshop, Miftahul Qulub, baru menyadari kehilangan alat-alat konstruksi pada Senin (20/1/2025).

Pada hari itu, korban tengah sibuk mengerjakan pesanan pintu harmonika di gudangnya. Saat meminta seorang karyawan bernama Osama mengambil alat-alat tertentu, Osama melaporkan bahwa alat yang dimaksud tidak ada di tempat.

“Osama kemudian diminta mengecek alat-alat lainnya dan melaporkan bahwa banyak barang yang hilang,” ungkap Aipda Reza pada Kamis (23/1/2025).

Baca juga:  Dramatis! Ibu Melahirkan Bayi di Atas Kapal Bawean Menuju Gresik

Korban pun menanyakan keberadaan alat-alat tersebut kepada para karyawannya, tetapi tidak ada yang mengaku tahu. Menyadari adanya pencurian, korban segera melapor ke Polsek Ujungpangkah dan menyebut bahwa ia mencurigai salah satu karyawannya sebagai pelaku.

Petugas Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti. Pada hari yang sama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkus Muadz Amsyari, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, saudara Muadz Amsyari kami amankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Aipda Reza.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian, termasuk satu unit trafo plasma, trafo argon, trafo stick, bor magnet, genset bensin, kop kaca, dan chain block kapasitas lima ton. Selain itu, tersangka juga mencuri dua unit laptop merek Asus (warna abu-abu dan hitam), serta satu unit ponsel merek Oppo A16.

Baca juga:  Berkunjung ke Kantor PWI, Kapolres Gresik Sampaikan Fokus Pencegahan Kejahatan

Aipda Reza menambahkan bahwa setelah mencuri, tersangka menjual barang-barang tersebut di berbagai tempat. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli rokok dan memenuhi gaya hidupnya yang konsumtif. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 25 juta.

“Tersangka mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk kepentingan pribadi, termasuk rokok dan kebutuhan lainnya. Motifnya adalah untuk menunjang gaya hidup foya-foya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah

Terpopuler

Rekomendasi Berita

Advertisement

Berita Lainnya
spot_img