GresikSatu | Jajaran Satreskrim Polres Gresik, telah mengamankan terduga pelaku HMD, atas kasus penganiayaan berujung kematian di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Kedamean, Gresik.
Motif kekerasan itu, karena terduga pelaku yang berusia 15 tahun itu, dendam dan kesal terhadap seniornya yang kerap menghukumnya jika ada kesalahan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, senioritas memang terjadi di ponpes tersebut. Artinya, sering kali ketika santri junior melakukan kesalahan, santri senior akan menindaknya.
“Sebetulnya tidak ada niat membunuh. Jadi akumulasi dendam (terduga pelaku) memuncak karena sering dipukuli oleh korban,” ungkapnya saat menirukan pengakuan terduga pelaku, pada, Senin (4/11/2024).
Aldhino menambahkan, dari hasil pemeriksaan, HMD sebenarnya tidak berani, karena cuma santri Junior. Namun dia mengaku sering dihukum oleh korban.
“Korban juga sering memotong rambut pelaku ketika melanggar peraturan di pondok. Sehingga, terduga pelaku menyimpan dendam,” jelasnya.
Dari kasus tersebut tim penyidik telah memeriksa 12 saksi. Dari pemeriksaan tersebut, bahwa terduga pelaku HMD telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) pelaku. Proses assessment terhadap kondisi psikologis masih dilakukan.
“Kami sudah memeriksa 12 saksi, disertai alat bukti pendukung lainnya yang menjelaskan perbuatan pelaku,” lanjut Alumnus Akpol 2015 itu.
Meski masih di bawah umur, HMD dikenai Pasal 351 Ayat (2) tentang penganiyaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun proses hukumnya sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza menjelaskan, puncak emosi HMD kepada korban AKH (18) terjadi pada Jumat (1/11/2024) dini hari. Saat itu HMD bersama teman-temannya tidak berada di ponpes.
“Korban dan 7 rekan seangkatannya keluar pondok tapi tidak izin,” bebernya.
Korban AKH yang bertugas sebagai tim keamanan ponpes lantas mencari keberadaan 8 santri tersebut. Namun, hingga malam hari, cuma 6 santri yang kembali ke ponpes.
“Korban langsung memberikan hukuman dengan menggunduli kepala santri-santri itu,” terangnya.
Terpisah, pihak Ponpes juga telah memberikan sanksi pengeluaran terhadap ABH pelaku dan mendukung penuh proses hukum yang tengah bergulir.
Keputusan tersebut disampaikan Nur Yahya Hanafi, perwakilan pengurus Yayasan Tanbihul Ghofilin Al Mustofa. Setelah peristiwa terjadi, pihaknya telah memberikan sanksi berat terhadap HMD, santri sekaligus terduga pelaku yang tega menimpuk AKH menggunakan bata ringan saat sedang beristirahat.
“Murni karena sakit hati dan dilakukan atas inisiatif pribadi. Hal tersebut juga dilakukan saat jam istirahat aktifitas pondok,” ungkapnya.
Yahya menjelaskan bahwa HMD merupakan santri yang masih duduk di kelas 9 Tsanawiyah/SMP. Selama tiga tahun tinggal di pondok, remaja 15 tahun itu dikenal sebagai remaja yang cukup hiperaktif.
“Beberapa kali keluar tanpa izin. Pernah juga pulang kerumahnya di wilayah Wringinanom tanpa pamit. Namun orang tuanya kembali menitipkan ke pengasuh untuk dibimbing,” ujarnya.
Tidak heran, HMD sering kali mendapat hukuman disiplin. Mulai dari membersihkan kamar mandi, menyapu halaman, hingga tugas tambahan. Kali terakhir, terduga pelaku hendak dipangkas gundul, karena telah melakukan pelanggaran berulangkali.
“Bentuk sanksi kepada santri ketika melanggar aturan. Hal tersebut sudah menjadi komitmen bersama orang tua wali. Agar anak-anaknya menjadi pribadi yang disiplin,” tuturnya.
Sebelum kejadian, lanjut dia, HMD diketahui keluar dari lingkungan pondok pada Kamis (31/10/2024). Dia mengajak 7 rekannya untuk membolos untuk bersantai di sebuah warung kopi. Aktifitas mereka diketahui oleh AKH, seniornya yang juga bertugas sebagai wakil kepala ruang pondok putra.
“Korban sempat mencari keberadaan pelaku. Namun hanya berhasil menemukan 6 orang rekannya,” jelas pria yang menjabat sebagai Anggota DPRD Gresik itu.
AKH bersama petugas keamanan pondok langsung memberikan hukuman cukur gundul kepada para santri yang melanggar aturan pondok. Sialnya, hal tersebut justru memantik emosi HMD. Hingga akhirnya, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (1/11/2024) dini hari.
“Sebelumnya pelaku tidak pernah melawan, bahkan selalu menjalankan hukuman yang diberikan. Kami tentu sangat menyayangkan hal tersebut,” ujarnya.
Sebagai evaluasi, pihaknya akan mengubah metode pemberian sanksi disiplin kepada santrinya. Termasuk menunjuk pengurus pondok yang lebih senior agar mampu memberikan sanksi tegas dengan efektif.
“Sanksi pengeluaran telah kami berikan kepada pelaku. Kami juga akan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban selama proses hukum bergulir,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri di salah satu ponpes di Desa Sidoraharjo, Kedamean, Gresik nekat menghantam kepala seniornya saat sedang tidur. Terduga pelaku menghantam kepala seniornya dengan batu bata hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi Jumat (1/11/2024) dini hari. Korban inisial AKH (18) dihantam batu bata oleh HMD saat tertidur pulas bersama santri lainnya.
Saat itu, sekitar pukul 00.12 WIB, terduga pelaku datang membawa batu bata ringan warna putih sepanjang 60 CM dan memukul ke kepalanya. Pelaku memukul batu bata sebanyak tiga kali hingga pecah.
Peristiwa itu baru diketahui pengurus pondok sekitar pukul 03.00 WIB saat melintas ruangan tempat kejadian perkara. Pengasuh itu mendengar dengkuran yang tidak biasa dari korban.
Saat didatangi, korban ternyata sudah dalam kondisi tengkurap, pelipis sebelah kiri lebam dan mulut berbusa. Di sebelah korban, pengurus itu menemukan pecahan batu bata ringan.
Mengetahui adanya penganiayaan itu, pengurus ponpes melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedamean dan diteruskan ke Polres Gresik.