Dewan Kesenian Jatim Libatkan Akademi dan Praktisi Hukum Susun Raperda Kesenian

GresikSatu I Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) melalui Departemen Hukum dan Ham memprakarsai penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan kesenian. Pembahasan penyusunan naskah Ranperda ini dilakukan dengan mengajak diskusi unsur stakeholder dari akademisi, praktisi hukum untuk mendapatkan masukan sekaligus saran apa saja point-point penting dalam penyusunan draf naskah akademik Raperda pemberdayaan kesenian yang akan disusun oleh DKJT.

Seperti diketahui, DKJT merupakan lembaga publik kesenian yang membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang menjadi representasi dari persoalan, kepentingan, partisipasi, dan kontribusi kesenian dan seniman serta budayawan dalam pembangunan Provinsi Jawa Timur.

Sebagai lembaga publik kesenian, DKJT bertanggung jawab penuh menyediakan konsep, gagasan, memberikan usulan, pertimbangan, dan evaluasi kepada Pemprov Jatim tentang strategi dan kebijakan pembangunan seni budaya di Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, DKJT juga bertanggung jawab dalam melakukan penelaah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan kebudayaan agar sejalan dengan bidang-bidang pembangunan yang lain.

Sekretaris Jendral Dewan Kesenian Jawa Timur, Chrisman Hadi secara khusus menyampaikan bahwa apa yang menjadi latar belakang gagasan penyusunan draft naskah Raperda tentang pemberdayaan kesenian ini berawal dari masukan para pegiat seni terkait belum adanya aturan hukum yang mengatur kebudayaan di level provinsi.

“Gagasan ini berangkat dari keresahan kami di Badan Pengurus Harian dan Departemen Hukum dan Ham Dewan Kesenian Jawa Timur ketika banyak berdiskusi dan disambati oleh kawan-kawan pegiat seni, beberapa pengurus Dewan Kesenian Daerah di Jawa Timur karena masih belum adanya aturan hukum di level provinsi yang mengatur mengenai kebudayaan yang merupakan turunan dari undang-undang No 25 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan,” kata Chrisman saat diskusi di ruang rapat kantor DKJT.

“Pada bulan Juli lalu Dewan Kesenian Jawa Timur melalui Departemen Hukum dan Ham telah melaksanakan diskusi terfokus bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Lilik Pudjiastuti, SH MH dan Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. untuk menggagas Rancangan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,” imbuh Chrisman yang juga seorang Advokat itu.

Baca juga:  Jokowi Bakal Kunjungi Pasar Baru dan Lumpur

Chrisman menjelaskan, DKJT saat ini mendapat mandat penyusunan draf naskah akademik Ranperda tentang pemberdayaan kesenian. Karena itu dibutuhkan banyak masukan dari akademisi, praktisi hukum, beberapa stakeholder.

“Pada diskusi tersebut Dewan Kesenian Jawa Timur mendapat dukungan sekaligus mandat kepercayaan untuk menyusun draf naskah akademik yang nantinya akan disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur,” ucapnya, Minggu (26/12/2021).

Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Nabilah Amir menyampaikan dukungan sekaligus kesiapannya untuk mengawal tersusunnya Raperda sampai menjadi Perda tentang Pemberdayaan Kesenian yang sedang digagas oleh Dewan Kesenian Jawa Timur.

“Pada proses penyusunan dari naskah akademik Raperda yang digagas oleh Dewan Kesenian Jawa Timur ini saya akan siap untuk terlibat secara aktif dalam penyusunannya sampai menjadi Perda, saya berusaha semaksimal mungkin memberikan point-point dari aspek filosofif, empiris dan yuridis agar naskah yang kita susun nantinya kontekstual dengan kondisi kesenian di Jawa Timur,” ujar Nabilah.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Pendidikan dan Sastra Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof. Dr. Setya Yuwana Sudikan juga menyampaikan masukannya terkait naskah Raperda Pemberdayaan Kesenian.

“Saya kira pada proses-proses pembahasannya ke depan Biro Hukum dan Anggota DPRD, Dewan Kesenian Jawa Timur perlu melibatkan banyak stakeholder dari organisasi perangkat daerah terkait di antaranya adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Infomatika, Biro Kesejahteraan Sosial dan yang jangan sampai terlupakan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan karena jika kita berbicara mengenai 17 subsektor Industri kreatif di Indonesia, kesenian di Jawa Timur ini harus dikembangkan untuk menjawab persoalan-persoalan Industri kreatif kedepan, saya rasa ini juga harus masuk dalam naskah Raperda yang akan kita susun nanti,” terang Yuwana.

Guru Besar Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini juga menyayangkan pemerintah yang hanya terjebak pada pengembangan kesenian tradisonal, sehingga kurang memperhatikan kesenian modern.

“Sebagai lembaga kesenian yang merupakan representasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur jangan ikut-ikutan terjebak pada pemahaman yang perlu perlindungan dan pengembangan kesenian tradisional saja karena kita sudah masuk pada era digital, jangan terjebak pada pandangan kesenian itu, sesuatu yang tradisional dan kuno, kesenian modern atau kontemporer yang juga perlu diberikan perhatian yang sama” ungkapnya.

Baca juga:  Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu, Angkanya Bikin Ngiler!

“Perda yang akan kita susun bersama, sebisa mungkin kita arahkan untuk dapat memberikan perlindungan hukum serta mensejahterakan masyarakat Jawa Timur khususnya pelaku atau pegiat kesenian,” imbuh mantan Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur Periode 2003-2008.

Hal senada disampaikan Guru Besar Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Malang (UM) ‪‬‬Prof. Dr. Djoko Saryono. Menurutnya, terkait keberadaan Dewan Kesenian pada naskah Raperda yang akan disusun ini harus menjelaskan tugas dan tanggung jawab Dewan Kesenian di dalam menyediakan konsep, gagasan, memberikan usulan, pertimbangan, dan atau evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang strategi dan kebijakan pembangunan seni budaya.

“Raperda yang akan kita susun bersama ini ujungnya untuk menyelamatkan eksistensi Dewan Kesenian, dimana di dalam pasal-pasal bahkan Bab tersendiri harus menjelaskan tugas dan tanggung jawab Dewan Kesenian di dalam menyediakan konsep, gagasan, memberikan usulan, pertimbangan, dan atau evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang strategi dan kebijakan pembangunan seni budaya di Provinsi Jawa Timur,” ungkap Djoko.

Sedangkan perwakilan Departemen Hukum dan Ham, Rahmat Amrullah menaruh harapan besar akan terwujudnya Raperda Pemberdayaan Kesenian ini.

“Semoga segera terwujud Raperda mengenai Pemberdayaan Kesenian ini agar pegiat seni atau seniman di Jawa Timur punya landasan hukum yang melingunginya. gagasan mengenai Raperda ini bukan dalam rangka kepentingan kelompok-kelompok tertentu, melainkan hajat besar masyarakat Jawa Timur, dan harapannya kesenian dan aktivitas seni ini nantinya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang kesejahteraan eknonomi masyarakat Jawa Timur,” bener pakar Hukum Dewan Kesenian ini

“Semoga dengan usaha-usaha yang kami lakukan nanti melalui, diskusi-diskusi, komunikasi serta lobi-lobi ke beberapa jaringan mengenai ide kami untuk menyusun Perda Pemberdayaan Kesenian, muncul kemauan politik yang kuat dari pemegang kebijakan di Provinsi Jawa Timur untuk turut serta mensukseskan penyusunan Perda Pemberdayaan Kesenian yang sedang kami gagas,” ujar Rahmat.**

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img