GresikSatu | Kalangan DPRD Gresik meminta Dinas Satpol PP Gresik lebih intens melakukan razia warung. Mengingat kurang sebulan lebih sudah memasuki bulan suci Ramadan.
Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin mengatakan, memang tugas dari Satpol PP menegakkan Perda di Kabupaten Gresik. Khususnya, penertiban warung yang masih menyediakan miras dan warung dengan pelayan yang seksi.
“Kami mengapresiasi dari Satpol PP yang selalu gelar razia warung yang jual miras dan karaoke. Nantinya, razia lebih dilakukan intens lagi. Mengingat warung-warung yang menyediakan barang tersebut di Gresik Selatan,” ungkap pria asal Wringinanom itu.
Terlebih lanjut dia, Gresik dikenal sebagai ikon Kota Wali dan Kota. Jangan sampai ada lagi prostitusi terselubung melalui aplikasi online.
“Ini juga menjadi tugas Satpol PP untuk lebih intens razia hotel maupun home stay, yang ada terindikasi prostitusi. Itu sudah menciderai nama Gresik,” jelasnya.
Razia ini bagian penegakan Perda No.19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Kabupaten Gresik. Serta Perda No 7 tahun 2002 Tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Selain itu, Politisi Fraksi Gerindra itu, juga menyebut tidak hanya soal penertiban warung dan tempat prostitusi. Satpol PP juga harus intens menertibkan galian C maupun bangunan yang tidak mengantongi izin.
“Itu juga bagian dari penegakan Perda,” imbuhnya.