GresikSatu | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, beri teguran penjaga warung di Jalan Fatimah binti Maimun (telaga Ngipik), Senin (18/09/2023) malam. Teguran itu, dilakukan saat petugas melakukan patroli di kawasan tersebut.
Petugas mendapati banyak penjaga warung berpakaian minim. Hal tersebut dianggap merusak citra Kabupaten Gresik sebagai Kota Santri.
Kabid Tibumtram Satpol PP Gresik, Hidayat, mengatakan pemberian teguran dilakukan. Lantaran penjaga warung wanita berpakaian minim.
“Kami juga mendapati laporan berupa kiriman foto dari masyarakat, yang menunjukkan bahwa dilokasi tersebut dijaga banyak wanita berpakaian minim dan berprilaku kurang sopan,” ungkapnya, Selasa (19/9/2023).
Aksi teguran itu, lanjut dia agar para penjaga warung wanita tersebut bisa menjaga ketertiban dan tidak melanggar norma asusila. Sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
“Mari kita jaga situasi dan kondisi di kabupaten Gresik tetap kondusif,”lanjutnya.
Dayat juga menyebut, banyak informasi tentang keresahan masyarakat Kota Santri. Tentang aktifitas beberapa warung di wilayah Telaga Ngipik ini.
“Kami akan terus melakukan operasi ini sebagai bentuk antisipasi dan penegakan Perda No 22 tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul, Perda No 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)