Diburu Polisi, Pelaku Pembacokan di Benjeng Gresik Diringkus di Jawa Tengah

GresikSatu |Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan yang terjadi di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pelaku akhirnya ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos di Rembang, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press release yang digelar di Mapolres Gresik pada Senin (27/01/2024) kemarin.

Menurut AKBP Rovan, insiden bermula pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban, AS, sedang nongkrong di sebuah warung kopi bersama dua rekannya. Pelaku, UD, datang dengan kondisi mabuk dan membawa parang sepanjang 50 cm.

Korban menegur pelaku dengan berkata, “Lapo dalu-dalu ngowo pedang, Din?” (Ngapain malam-malam bawa pedang?). Teguran ini membuat pelaku tersinggung hingga menyerang korban dengan parang.

Baca juga:  Tes Kebugaran Fisik, 35 Pemain Persegres Putra U-17 Jalani Uji Vo2 Max

Akibat serangan tersebut, korban menderita luka serius. Sabetan pertama melukai siku kanan korban hingga robek, sementara sabetan kedua melukai tiga jari tangan kanan korban, bahkan dua jari hampir putus. Korban kemudian berlari meminta pertolongan warga sekitar.

Polres Gresik yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan motifnya adalah rasa sakit hati karena sering diejek oleh korban,” ungkap Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan korban dan hoodie hitam milik pelaku. Sementara itu, parang yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.

Baca juga:  Geger Penemuan Mayat Perempuan Dibungkus Tas Karung di Benjeng Gresik

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kriminal melalui call center 110 atau nomor lapor Kapolres Gresik.

“Kami mengajak masyarakat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan yang memicu konflik,” pesannya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler