GresikSatu | Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik akhirnya telah mengeluarkan keputusan terhadap dua anggota DPRD Gresik yang terlibat dalam kasus pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna. Berdasarkan surat keputusan BK DPRD Gresik nomor 1 tahun 2022. Menjelaskan BK menyatakan bahwa politisi asal Dapil V (Balongpanggang dan Benjeng) Nur Hudi Didin Arianto, itu terbukti melanggar tata tertib dan kode etik dewan.
“Nur Hudi Didin Arianto dikenakan sanksi sedang. Sedangkan Muhammad Nasir Cholil tidak terbukti melanggar kode etik dewan. Hasil dari penyelidikan BK, yang bersangkutan hanya memenuhi undangan saja. Bahasa anak sekarang kena prank,” ungkap Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, Rabu (14/9/2022).
Sanksi sedang yang dimaksud ujar dia, sesuai dengan pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik. Menjelaskan tentang pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD (AKD) atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan AKD.
“Pasca keputusan dibacakan, beliau telah diberhentikan jabatannya di dalam AKD yakni, sebagai Sekretaris Komisi IV. Namun statusnya sebagai anggota DPRD Gresik masih melekat,” jelas politisi F-PKB itu.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
Diakuinya, keputusan tersebut tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Karena ada proses hukum pidana yang sedang dijalani Nur Hudi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik. “Adapun proses yang bukan domain kami, tentu kami akan menghormati. Kami juga menunggu perkembangannya,” tambahnya.
Di sisi lain, perkara pidana kasus dugaan penisataan agama oleh Nur Hudi Didin Arianto beserta tiga tersangka lainnya. Masih terus diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. “Appakah petunjuk sebelumnya sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum,” ucap Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan.
Pihaknya juga belum bisa menyampaikan lebih detail tentang status kelengkapan berkas perkara. Yang pasti, segala perkembangan kasus tersebut akan terus disampaikan.
“Karena ranahnya masih tahap penelitian. Kami belum bisa menyampaikan sudah dinyatakan lengkap atau belum,” jelas Ketua DPRD Gresik. (faiz/aam)