GresikSatu | Seorang suami di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik tega menganiaya istrinya sendiri.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku Muid (40), kepada istrinya Siti Wahyuni (37). Tindakan KDRT itu diduga diakibatkan terjerat hutang judi online (Judol).
Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram mengungkapkan, terduga pelaku menyerahkan diri saat petugas melakukan oleh TKP.
Kejadian itu, sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (14/11/2024). Bermula saat korban dan terduga pelaku melakukan cekcok.
“Korban minta diceraikan, dan terduga pelaku menuduh korban selingkuh,” ungkapnya, Kamis (14/11/2024).
Kemudian, terduga pelaku mengambil besi linggis, dan langsung memukulkan kaki korban istrinya.
“Korban mengalami luka pada bagian kaki dan kepala akibat penganiayaan oleh suaminya,” jelasnya.
Selanjutnya korban langsung dievakuasi ke RS Petrokimia Driyorejo untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
“Untuk motifnya masih lidik dan pemeriksaan, belum bisa memastikan dugaan judol. Terduga pelaku akan kami limpahkan ke PPA Polres Gresik,” paparnya.