GresikSatu | Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Kabupaten Gresik masuk dalam predikat memuaskan dengan indeks SPBE 4,28 pada Smart Government. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu berdasarkan hasil evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Kemenpan-RB. Yakni sebanyak 24 pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperoleh predikat memuaskan. Salah satunya yakni Pemerintah Kabupaten Gresik.
Capaian ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB No. 13/2024 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Kepala Diskominfo Kabupaten Gresik, Dra Ninik Asrukin mengungkapkan dari hasil evaluasi tersebut, Pemkab Gresik berhasil menduduki urutan ke-8 tingkat kabupaten/kota se Indonesia dan berada di urutan ke-12 tingkat nasional.
“Penghargaan ini didapatkan berkat kolaborasi yang sangat bagus antara internal Kominfo Gresik sendiri dengan semua OPD terkait. Capaian yang sangat bagus bahkan melebihi target yang kita tetapkan,” ungkapnya, Rabu (24/1/2024).
Pihaknya sangat berterima kasih kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atas dukungan serta arahannya. Sehingga seluruh OPD bisa bekerjasama meningkatkan kualitas SPBE yang responsif dan akuntabel.
“Fungsi utama pemerintah adalah pelayanan dan memperluas informasi. Dengan capaian SPBE yang memuaskan artinya digitalisasi layanan pemerintahan secara umum sudah berjalan efektif dan efisien,” terangnya.
Penerapan SPBE sebagai key driver transformasi digital memiliki tujuan untuk mencapai puncak tertinggi kepuasan masyarakat pengguna SPBE. Sehingga dukungan masyarakat juga sangat penting dalam menjadikan pemerintahan yang akuntabel dan layanan yang berkualitas
“Dukungan masyarakat juga sangat penting dalam menjadikan pemerintahan yang akuntabel dan layanan yang berkualitas. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu serta mendukung pencapaian ini,” pungkasnya.
Proses evaluasi SPBE tahun 2023 melibatkan 30 perguruan tinggi sebagai asesor eksternal. Tahapan proses evaluasi SPBE tahun 2023 adalah penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interview, visitasi, dan pelaporan.
Sedangkan Pedoman pelaksanaan Evaluasi SPBE tahun 2023 berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, serta Pedoman Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Evaluasi SPBE, dimana terdapat 47 indikator penilaian di domain kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan SPBE.