GresikSatu | Bagas Arista Herlyanto (BAH), pria asal Gresik yang menjadi tersangka kasus pidana pornografi, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa siang (23/7/2024).
Tersangka pembuat konten pornografi kepada keponakannya itu, tiba di Kejari Gresik sekitar pukul 13.50 WIB.
Tampak tersangka mengenakan kaos lengan panjang warna putih, dan bercelana warna hitam.
Saat tiba di Kejari Gresik tersangka didampingi penyidik Bareskrim dan petugas Kejati Jatim.
Tersangka kemudian masuk ke ruang PTSP Kejari Gresik, berlanjut ke ruang konsultasi tahap 2. Untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Perlu diketahui, kasus ini sebelum ditangani Kejari Gresik, semula ditangani oleh Bareskrim Polri. Ia diamankan karena membuat konten pornografi.
Bahkan, tim penyidik menemukan 100 konten dewasa. Mirisnya tersangka menjadikan keponakannya yang di bawah umur sebagai objek pembuatan konten.
Meskipun berdalih untuk komsumsi pribadi, namun perbuatannya melanggar kesusilaan sesuai pasal 27 Undang-undang ITE.
Kepastian tersebut disampaikan Kasipidum Kejari Gresik Dr Bram Prima Putra. Pihaknya telah mendapat pelimpahan tahap II dari Kejati Jatim berkaitan kasus tersebut.
“Penanganannya langsung dari Bareskrim. Berkas perkara akan kami terima hari ini untuk kami telaah lebih lanjut,” ucapnya, Selasa (23/7/2024).
Demikian halnya dengan penahanan terdakwa yang juga segera dilimpahkan menuju Rutan Kelas II B Gresik. Lantaran, Bagas diketahui memproduksi memproduksi konten dewasa di wilayah hukum Kabupaten Gresik.
“Proses penangkapan dilakukan di Gresik. Lalu menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” jelas Mantan Kasipidum Kejari Tanjung Jabung Timur Jambi itu.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi dan modus yang dilakukan tersangka. Lantaran masih dilakukan pemeriksaan dan, pelimpahan berkas perkara. Untuk segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan akan kami sampai perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.