Dinas KBPPPA Gresik Ajak Perempuan Hindari Nikah Siri, Dinilai Langgar Hak-hak Anak

GresikSatu | Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik mengajak para perempuan untuk menghindari pernikahan siri tanpa wali, sebab melemahkan statusnya dalam kacamata hukum.

Bahkan, pernikahan siri dinilai menciderai hak-hak yang harusnya dimiliki oleh seorang anak. Alasannya karena melalui praktik tersebut tidak ada pencatatan dokumen negara sehingga menyulitkan status hak anak itu sendiri.

Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, dr Titik Ernawati menyebut praktik pernikahan siri bertolak belakang dengan program Dinas KBPPPA dalam melindungi hak-hak anak

Yang meliputi : Hak Mendapatkan Identitas, Hak untuk Mendapatkan Pendidikan, Hak untuk Bermain, Hak untuk Mendapatkan Perlindungan, Hak untuk Rekreasi, Hak untuk Mendapatkan Makanan, Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan, Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan, Hak untuk Turut Berperan dalam Pembangunan, dan Hak untuk Mendapatkan Kesamaan.

“Melihat kasus penyedia jasa pernikahan siri ini tentunya kami sangat prihatin sebab hal ini bertolak belakang dengan program kami dalam menekan angka pernikahan dini, serta melindungi hak-hak perempuan dan anak. Perempuan sangat rentan menjadi korban yang paling dirugikan, bahkan tanpa dokumen legal perkawinan ini hak anak juga akan sulit dipenuhi,” ungkapnya, Senin (8/7/2024).

Baca juga:  Penyedia Jasa Nikah Siri di Gresik Masih Marak, Sediakan Layanan Nikah Online Hingga Nikah Beda Agama

Ia menyebutkan, pernikahan siri tidak sesuai dengan aturan hukum tentang UU Perkawinan. Dalam praktik penyedia jasa perkawinan siri diduga memuat unsur Pemalsuan dokumen yang diatur pada Pasal 263 KUHP UU Pidana.

“Jika ditemukan kasus penyedia menikahkan anak di bawah umur artinya melanggar UU perkawinan no 16 tahun 2019 tentang batas umur menikah, serta melanggar UU perlindungan anak no 35 tahun 2014 tentang hak-hak anak,” tuturnya.

dr Titik menambahkan, Pernikahan siri juga terancam pasal 284 KUHP Pidana apabila istri atau suami melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Dampaknya tak hanya bagi penyedia, anak-anak statusnya menjadi tidak jelas, dan sang istri tentu paling dirugikan. Kami tak hanya berusaha untuk mencari solusi tapi juga melakukan upaya-upaya pencegahan,” ucapnya.

Baca juga:  DPRD Gresik Dorong Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Antisipasi Penyakit Menular

Banyak program yang dilakukan Pemerintah melalui Dinas KBPPPA untuk mencegah adanya praktik tersebut, diantaranya : Program Kampung Berkualitas, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Lansia untuk meningkatkan ketahanan keluarga, Sekolah Perempuan, Bunda Puspa, hingga Program Kabupaten Layak Anak.

“Semua unsur bergerak, Dinas KBPPPA tidak hanya bekerja sendiri dalam membentuk ketahanan keluarga yang baik. Dibutuhkan kerjasama pentahalix bersama beberapa pihak. Saat ini sudah kami laporkan kepada Kanit PA, untuk progres cyber crime kita akan tunggu informasi lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler