Dinas KBPPPA Gresik Sebut Alat Kontrasepsi Hanya Bisa Diberikan pada Pasangan yang Sudah Menikah

GresikSatu | Ramai aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Dalam Pasal 103, khususnya Ayat (4) poin E disebutkan “Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.”

Namun sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja di Pasal tersebut.

Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik, dr Titik Ernawati memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan syarat pemberian alat kontrasepsi.

Baca juga:  Driver Ojol Pamer Kemaluan Depan Emak-emak Gresik, Mengaku Tak Kuat Pelajari Ilmu Silat

“Terkait PP, bukan kewenangan kami. Tapi kami dibawah BKKBN dan PPA mengeluarkan alat kontrasepsi sesuai aturan yang dikeluarkan BKKBN yakni dengan syarat harus sudah menikah. Pemberian alat kontrasepsi tidak bisa dilakukan asal sebab ada laporan pertanggungjawabannya,” ungkapnya, Jum’at (9/8/2024).

Ia menegaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran. Yakni tidak diberikan kepada remaja yang belum menikah dan pasangan nikah siri.

“Misalnya statusnya sudah menikah pun harus sudah sah ssecara negara, sesuai dokumen yang disahkan yaitu buku nikah dan KK,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai sasaran remaja, pihaknya bisa memberikan alat kontrasepsi hanya kepada remaja yang sudah menikah saja.

“Ya tidak apa-apa tapi dengan syarat sudah sah baik agama dan negara dengan tujuan untuk pendewasaan kehamilan atau menjaga jarak usia anak selanjutnya mungkin,” jelasnya.

Baca juga:  Peringatan Hari Anak Nasional 2024: Gus Yani Ajak Jajaran OPD Wujudkan Gresik Inklusif

Namun, Hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi implementasi kebijakan tersebut di daerah.

“Belum ada penjelasan atau informasi mengenai aturan tersebut, Selama ini kita bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, Puskesmas, Bidan Praktek Mandiri, RS, Klinik dalam penyediaan dan penyaluran alat kontrasepsi. Jadi yang mengerjakan adalah yang sudah expert di bidangnya,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler