GresikSatu | Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik secara resmi melarang sekolah-sekolah di wilayahnya untuk mengadakan acara wisuda bagi siswa.
Larangan ini berlaku baik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pemborosan biaya atau pengeluaran tambahan wali murid. Serta memastikan kegiatan akademik berjalan sesuai dengan fungsi pendidikan yang sebenarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Dr S Hariyanto mengonfirmasi telah mengeluarkan Himbauan nomor 420/0666/437.53/2025 tanggal 17 Maret 2025 terkait hal tersebut.
Ia menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kekondusifan dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan.
“Untuk menjaga kekondusifan dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan Pendidikan, dengan fenomena dan budaya kegiatan Wisuda/Purnawiyata yang diselenggarakan di Satuan Pendidikan dari PAUD, SD, dan SMP, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menghimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan Wisuda/Purnawiyata,” ungkapnya, Rabu (19/3/2025).
Fenomena dan budaya kegiatan wisuda/purnawiyata yang diselenggarakan di satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP dinilai perlu untuk ditinjau kembali.
Dengan adanya himbauan ini, pihaknya berharap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Gresik dapat mematuhi dan melaksanakan himbauan tersebut sebagaimana mestinya.
“Kami juga mengimbau agar sekolah dapat mencari alternatif kegiatan yang lebih bermanfaat dan tidak memberatkan orang tua siswa dalam merayakan kelulusan atau kenaikan jenjang pendidikan,” tandasnya.