GresikSatu | Kinerja polisi menangani kasus pernikahan manusia dengan kambing mulai dipertanyakan. Pasalnya sejak kasus ini mencuat, belum ada penetapan tersangka. Salah satu pelapor bahkan mengirim surat ke Polres Gresik. Isinya mendesak agar kasus ini segera ditangani.
“Saat ini masih belum ada penetapan tersangka, padahal jika sudah ada dua alat bukti permulaan. Sesuai hukum acara pidana, kepolisian sudah cukup untuk menentukan status para pelaku,” ungkap kuasa hukum pelapor Abdullah Syafi’i, Kamis (30/6/2022).
Dikatakan, pihaknya mengirim kembali surat pengaduan. Polres Gresik dinilai lambat dalam melakukan penyidikan. Kendati demikian Syafii, mengakui sikap profesionalitas polisi dalam menetapkan tersangka.
“Tidak berarti proses penyidikan untuk penentuan status pelaku menjadi lambat,” katanya.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
Karena lamanya proses itu, Jelas Syafi’i banyak asumsi dan pertanyaan di masyarakat. Karena kasus ini menjadi atensi publik di Kabupaten Gresik.
“Kita bandingkan perbuatan pidana serupa yang dilakukan oleh management Hollywigs. Penetapan tersangka tak lebih lebih dari 7 hari,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Setyabudi menyampaikan kasus dugaan penistaan agama masih menjadi perhatian di jajaran Polres Gresik. Hanya saja pihaknya masih membutuhkan waktu untuk meminta keterangan para ahli.
“Kami tetap komitmen mengawal proses ini. Pelapor dan terlapor juga koperatif memberikan keterangan,” ucapnya.
Sejauh ini pihak Polres Gresik, jelas Budi pihaknya sudah meminta keterangan saksi ahli dari MUI Gresik. Hasilnya sama dengan apa yang yang difatwakan MUI Gresik. Termasuk juga telah meminta kejetarngan ahli IT, bahasa dan simbol.
“Kami mohon waktu, dan Segera akan kami gelar perkara dan penetapan tersangka,” jelasnya memungkasi. (faiz/aam)