Dishub Gresik Tolak Express Bahari Kenakan Tarif Tiket Anak-anak 

GresikSatu | Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik menolak penerapan tarif tiket kapal Express Bahari, untuk anak-anak. Pihaknya langsung berkirim surat kepada pihak perusahaan kapal PT Samudra Inti Makmur (SIM). 

“Kami menolak ada tarif untuk anak-anak kapal Express Bahari,” ucapnya, Rabu (25/1/2023). 

Menurut dia, selama belum dilakukan sosialisasi dan ketetapan bersama antara operator PT SIM, Dishub Gresik dan Perwakilan masyarakat pengguna jasa, maka tarif untuk anak-anak usia 0 sampai 2 tahun belum bisa diberlakukan. 

Sementara itu, Kacab PT SIM cabang Gresik Revan Syah Putra mengatakan, tentang penerapan tiket anak-anak tersebut, untuk pembayaran asuransi saat perjalanan di Kapal. Termasuk juga biasa pas pelabuhan.

“Itu bukan beban biaya tiket baru, namun ini biaya asuransi kepada bayi usia 0 sampai 2 tahun. Dengan begitu, perusahaan mempunyai tanggung jawab melindungi calon penumpang yang membawa bayi,” ungkapnya. 

Baca juga:  Aksi Balap Liar Resahkan Warga, Polres Gresik Angkut 37 Sepeda Motor 

Diakuinya, sebelum ada perencanaan penerapan tarif tersebut. Pihak kapal hanya melakukan pencatatan kepada penumpang anak-anak, dan tidak dikenakan tarif pembayaran. 

“Tarif tersebut upaya dari perusahaan bersama-sama melindungi penumpang, dari beberapa kejadian kecelakaan laut di Indonesia,” ujarnya. 

Dengan demikian, jika nanti diberlakukan ada dua kategori penumpang. Penumpang dewasa dan bayi. Hal tersebut juga diterapkan di beberapa transportasi umum di Indonesia. 

“Kalau ada bayi umur 2 tahun ke atas, otomatis masuk kategori penumpang dewasa,” jelasnya. 

“Ini masih akan dirapatkan, dan kami pasti menunggu keputusan Dishub, dan masyarakat pengguna jasa transportasi,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam) 

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img