GresikSatu | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Gresik kembali membuka, posko pengaduan bagi para pekerja yang memiliki permasalahan terkait tunjangan hari raya (THR). Posko itu dibuka setiap hari di depan Kantor Disnaker Jalan Raya Permata Perumahan Graha Bunder Asri (GBA).
Kadisnaker Gresik Budi Raharjo mengatakan, pembukaan posko THR upaya pemerintah hadir dalam permasalahan pekerja terhadap perusahaan. Diharapkan, dengan dibukanya posko, para pekerja lebih aktif melaporkan jika ada permasalahan.
“Para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan bisa mengadu atau melapor ke kantor Disnker di ruang Sentra Pelayanan Ketenagakerjaan (SPK),” katanya, Jum’at (8/4/2022).
Baca Juga : Sedang Asik Nganu di Toilet Alun-alun, Pasangan Muda Mudi Terciduk Satpol PP Gresik
Selain membuka pengaduan ofline, Disnaker juga melayani aduan online. Layanan ini bisa diakes pada webset Intip.in/laporthrgresik. Prosesnya akan lebih praktis karena pengadu tak harus ke kantor Disnaker.
“Sesuai aturan yang berlaku maksimal H-7 Idul Fitri Tahun 2022 THR sudah dibayarkan kepada pekerja,” jelasnya.
Bagaimana jika perusahaan tidak membayar THR. Pihaknya menjelaskan akan menempuh bebrapa upaya. Diantaranya akan melakukan surat kepeda perusahaan.
“Yang berisi alasan, serta klarifikasi terlebih dahulu. Kalau perusahaan tetap tidak bayar THR, akan langsung dilimpahkan proses ke Disnaker Jatim,” pungkasnya. (faiz/sah)