GresikSatu | Seperti biasanya jelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut sebagai pengawalan Disnaker Gresik untuk pelaksanaan THR para pekerja.
Sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI M//HK.0400/III/2023. Disnaker mempersilahkan pekerja lapor apabila THR tidak dibayarkan. Pembayaran THR ini dilakukan paling lambat h-7 sebelum lebaran.
Untuk besaran THR 2023, perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnaker Gresik Andhy Hendro Wijaya mengatakan, untuk ketaatan perusahaan membayarkan THR, pihaknya telah menyusun sejumlah skema. Mulai dari pembentukan tim pemantauan, portal aduan berbasih Whatsapp, email, dan intip.in/laporthrgresik.
“Hingga mengajak perusahaan melaporkan kepada Disnaker apabila telah membayarkan THR kepada karyawan. Untuk pengaduan kami buka beberapa opsi, bisa langsung ke pelayanan aduan di kantor atau secara online,” ucapnya, Selasa (3/4/2023).
Dalam pembentukan tim pemantauan, lanjut Mantan Sekda Gresik ini, pihaknya tidaklah pasif tapi juga aktif. Tim itu nantinya akan memantau apakah perusahaan sudah membayar THR atau belum.
“Tiap perusahaan juga sudah kami kirimkam form untuk pelaporan pembayaran THR itu. Jadi kami harap dengan pemantauan ini hak-hak karyawan bisa terpenuhi,” tuturnya.
Pihaknya berharap dengan adanya form yang diisi oleh perusahaan ini, bisa memperhatikan mana perusahaan yang membayar dan yang tidak.
“Kami berharap semua perusahaan di Gresik membayarkan THR secara penuh,”harapnya.
Sekedar informasi, besaran THR menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 yakni Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional. (faiz/aam)