Dispendik Gresik Larang Semua Sekolah Keluar Kota, Saat Liburan Natal dan Tahun Baru

GresikSatu | Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik mengimbau agar semua sekolah tidak menggelar aktivitas ke luar kota selama liburan natal dan tahun baru.

Larangan itu sesuai surat edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Gresik Sekretaris Daerah. Nomor 800/3442/347.73/2021 tentang larangan cuti ASN selama periode libur Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Plt Kepala Dispendik Gresik, S Hariyanto mengatakan, lembaga pendidikan kabupaten Gresik libur mulai 20 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.

“Kami mengimbau kepada guru dan siswa untuk tidak liburan ke luar kota,” kata Hariyanto.

Imbauan itu karena Indonesia takut muncul Covid-19 varian baru.

Baca Juga : Kasus Kerusuhan Pendekar Silat di Balongpanggang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas masih dilakukan di Kabupaten Gresik masih 50 persen. Karena sesuai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali” katanya.

Sementara Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Wasil Miftahul Rachman mengatakan, surat edaran larangan ASN cuti saat Natal dan Tahun Baru.

“Secara aturan di Indonesia diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sehingga semua kegiatan harus mengacu pada protokol kesehatan (prokes) dan pembatasan sesuai aturan pada level 3,” pungkas Wasil. (sah) 

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres