GresikSatu | Seorang curanmor di Kecamatan Menganti, terpaksa dilakukan tindakan terukur oleh petugas kepolisian. Maling yang diketahui bernama Agus Syaiful (35) warga asal Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya terpaksa dibedil lantaran berusaha melarikan diri hendak ditangkap petugas.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengungkapkan, kejadian pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (9/9/2024).
Bermula saat korban bernama Njupuk warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik memarkir sepeda motornya di depan rumah saudaranya di Jalan Raya Karangturi, Desa /Kecamatan Menganti, Gresik.
Sekira pukul 12.00 WIB, korban selesai sholat duhur di Masjid, korban melihat Ada keramaian warga dan beberapa Petugas Kepolisian, kemudian Korban mendekat dan ingin memastikan kejadian tersebut.
“Disana satu tersangka diamankan, dan ternyata sepeda motor yang diambil oleh tersangka adalah milik korban, dengan merusak rumah kunci sepeda motor Supra X tersebut,” ungkapnya, di Mapolsek Menganti, Selasa (10/9/2024).
Menurut Roni, dalam menjalani aksinya, tersangka melakukan hunting mulai dari wilayah Surabaya hingga ke wilayah Menganti. Tersangka berboncengan bersama temannya MN yang sudah ditetapkan Daftar Pencari Orang (DPO).
“Sesampaimya di lokasi kejadian di Jalan Raya Karangturi, Menganti, Gresik, tersangka Agus Syaiful melihat sepeda motor Supra X,” jelas mantan Kasubnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka lanjut dia, langsung turun dari kendaraan sepeda motor dan langsung merusak kunci kontak dengan kunci T, dan membawa kabur sepeda motor.
“Dengan jarak 20 metet tersangka kepergok warga, dan ketepatan petugas Opsnal patroli, bersama melakukan pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap. Sedangkan tersangka MN melarikan diri, dan tidak diketahui jejajaknya,”lanjutnya.
Selanjutnya, saat petugas melakukan pengembangan kepada tersangka Agus, di pertengahan jalan. Tersangka hendak melarikan diri, dan melawan petugas.
“Sehingga untuk menghindari yang tidak diinginkan. Maka, petugas melakukan tindakan terukur,” jelasnya.
Dari pengakuannya, tersangka melakukan dua kali pencurian sepeda motor. Pertama di Menganti, dan Kecamatan Cerme.
“Dengan modus hunting dan merusak rumah kunci sepeda motor dengan kunci T,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan kunci T dan sepeda motor milik korban
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pasal 363 KUHP. Tentang pencurian pembatatan. Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.