GresikSatu | Jasa nikah siri di Kabupaten Tuban ternyata mudah ditemui. Tak hanya masyarakat umum, bahkan pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat juga dilayani.
Fenomena nikah siri di Bumi Wali ini masih kerap terjadi. Salah satu buktianya yakni dari Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mencatat ada 6 orang yang mengajukan Isbat Nikah.
Sebagaimana diketahui, Isbat Nikah adalah suatu pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui media sosial Facebook. Jasa nikah dibawah tanga menyertakan nomornya sekaligus untuk bisa langsung dihubungi oleh para pengguna.
Saat dicatat nomornya, tertanda nama di aplikasi Whatsapp Ustadz Kusmiadi. Saat dihubungi oleh wartawan ini, sang penyedia jasa tersebut melampirkan berbagai syarat ketentuan seperti KTP, tanggal nikah, bahkan nama ayah dan amas kawin.
Termasuk diantaranya harga yang dipatok mencapai Rp 2.8 juta untuk sekali nikah siri.
Selain itu, juga disediakan berbagai fasilitas untuk jasa nikah siri ini. Seperti mendapatkan surat nikah, saksi, wali, bahkan hingga termasuk penghulunya.
Ketika wartawan ini sedang menanyakan tentang status calon yang dinikahi adalah seorang PNS, sang penyedia jasa sangat menyanggupinya.
Seolah tak masalah sama sekali, penyedia jasa terburu buru untuk meminta persyaratan berupa KTP dan waktu untuk pernikahan.
“Privasi kerahasiaan insyaallah aman terjaga,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).
Saat ditanya terkait dengan lokasi pernikahan siri itu, penyedia jasa lalu mengirimkan sebuah alamat. Dan disitu tertulis Jalan Teuku Umar No.3, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Saat ditelusuri, teryata alamat tersebut adalah kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Tuban.
“Setelah sampai di lokasi itu akan kami sharelok, dan pandu,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Umi Kulsum mengatakan, secara Undang-Undang (UU), pernikahan siri tidak boleh dilakukan, bahkan juga dilarang .
“Pernikahan siri itu tidak dibenarkan dalam aturan negara,” ujarnya.
Sebab sesuai dengan ketentuan yang ada, pernikahan di Indonesia ini harus dicatatkan sesuai dengan UU. Yang tak lain juga harus didaftarkan ke KUA.
Umi-sapaannya mengungkapkan, dalam perkawinan Islam yang mengacu aturan negara, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pengantin. Yaitu syarat Syar’i, dan administrasi.
Sedangkan untuk nikah siri, pastinya tak memenuhi syarat administrasi.
Terkait dengan temuan praktik nikah siri di Bumi Ronggolawe ini, Mantan Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Tuban tersebut hanya bisa menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukannya.
“Jika memang ada oknum ASN dari Kemenag yang terlibat, pastinya akan kami sanksi berat,” tuturnya sembari akan menindaklanjuti.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Masahari mengungkapkan, terkait dengan ASN yang nikah siri, hal tersebut tak diperbolehkan dan dilarang. Pun dalam ketentuan aturan ada sanksinya.
“ASN tidak boleh untuk nikah siri. Hanya dipebolehkan untuk poligami, pun itu ada prosedurnya,” ujarnya.
Menuruta Alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya itu, ada beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat untuk melakukan nikah siri. Seperti si suami yang ingin berpoligami namun tak mendapat restu dari istri.
“Lalu ada juga yang ambyok (hamil duluan,red). Dan ketika sudah berikhtiar mendaftar nikah ternyata tidak hasil, akhirnya nikah siri,” tandasnya.