Dititipi Keponakan, Paman di Menganti Gresik Malah Mencabuli hingga Berkali-kali

GresikSatu | Aksi bejat Sunoto (52) warga Menganti Gresik ini tidak bisa dibenarkan. Bukannya tanggung jawab karena dititipi keponakan, Sunoto malah tega melecehkan keponakannya sendiri.

Ia bahkan mencabuli korban yang masih berusia 13 itu hingga berkali-kali. Sunoto leluasa bertindak cabul, karena korban dititipkan ke dirinya saat orang tua korban sedang bekerja.

Aksi bejat Sunoto terbongkar saat korban mengadu ke ibunya karena mengeluh kesakitan. Bahkan dampak kebejatan sang paman itu, korban kerap murung dan merasa frustasi.

Jengkel dengan kelakukan tersangka, sang ibu pun memberanikan diri melaporkan ke polisi. Sampai akhirnya, polisi berhasil meringkus dan Sunoto mendekap di balik jeruji besi.

Baca juga:  Ribuan Pecinta Sholawat Hadiri Sedekah Bumi di Cagak Agung Gresik

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, sudah memproses kasus tersebut. Kasus ini pun juga sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Korban mengalami aksi pencabulan terhitung sejak pertengahan Agustus lalu,” katanya, Selasa (01/10/2024).

Menurut Aldino, aksi bejat tersangka ini ternyata bukan kali pertama. Sebelumnya sang ibu juga pernah menngalami kejadian serupa. Namun tidak sampai dibawa ke kasus hukum.

Namun saat anaknya yang jadi korban, ibunya pun merasa sakit hati, lalu memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Gresik,” jelasnya.

Modusnya, tersangka melakukan aksinya memanfaatkan kondisi rumah sedang sepi. Korban biasa dititipkan oleh orang tuanya ketika sedang bekerja. Agar bisa bermain dan beraktifitas dengan sepupu yang lainnya.

Baca juga:  Takut Cemari Lingkungan, Nelayan Minta Kapal Tongkang di Bawean Gresik Segera Dievakuasi

“Namun pada saat kondisi rumah kosong, kesempatan itu digunakan untuk melakukan perbuatan tidak pantas,” tandas Mantan Kanit Jantanras Polrestabes Surabaya itu.

Dihadapan penyidik, Sunoto mengaku baru satu kali melancarkan nafsu bejatnya. Meski demikian, hal tersebut telah memenuhi unsur pasal 82 Undang-Undang 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami sudah mengumpulkan dua alat bukti atas perbuatan tersangka, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler