DKG Fasilitasi Penerbitan Legalitas Badan Hukum ke Para Komunitas Pelaku Seni dan Budaya di Gresik

GresikSatu | Dewan Kebudayaan Gresik (DKG) memberikan fasilitas penerbitan legalitas badan hukum, kepada para Komunitas Pelaku Seni dan Budaya di Kabupaten Gresik

Dalam pamflet yang disebar di media sosial DKG, bagi para komunitas pelaku seni dan budaya bisa langsung mengajukan badan hukum ke nomor 082131457994. 

Dalam pelaksanaannya, mulai bulan Juli hingga September 2024 nanti. Dengan menyasar para perkumpulan Yayasan. Penerbitan badan hukum tidak dipungut biaya alias gratis legal. 

Adapun syarat dan ketentuan sebagai berikut, 

• Berdomisili di Kabupaten Gresik

• Aktif dalam kegiatan kesenian/kebudayaan di Kabupaten Gresik

• Menyetorkan AD/ART Komunitas/Perkumpulan/Yayasan

• Menyetorkan Struktur Pengurus Komunitas/Perkumpulan/Yayasan

• Menyetorkan Kartu Identitas (KTP/Lainnya) Pengurus Komunitas

Baca juga:  Polisi Periksa Korban KDRT, Istri yang Nyaris Dibakar Suami di Gresik

• Memiliki komitmen turut memajukan kebudayaan di Kabupaten Gresik

Segera daftarkan kelompokmu melalui narahubung tertera, dan dapatkan hak hukum untuk turut memajukan kebudayaan berbasis komunitas di Kabupaten Gresik.  

Dengan fasilitas yang didapat, antara lain 

• Konsultasi Hukum tentang Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Gresik

• Penerbitan SK Kemenkumham atas nama Komunitas Pendaftar

• Advokasi perlindungan Hak Hukum Komunitas/Perkumpulan/Yayasan;

• Terdaftar pada Database Pranala Kebudayaan Kabupaten Gresik

Diketahui, dengan berbadan hukum, komunitas/perkumpulan/yayasan anda akan dapat lebih mudah mengakses fasilitas dan program pendanaan dari pemerintah, sekaligus terjamin status legalitas di mata hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler