GresikSatu | Upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik, terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Pudak. Kali ini, kalangan legislatif mempersiapkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rencananya, dari regulasi tersebut dinilai mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk, payung hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam melakukan langkah, saat ada peningkatan investasi masuk ke Gresik.
Tercatat, selama 2022 investasi yang masuk ke Kota Pudak mencapai Rp 31.6 triliun. Sayangnya, hal tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Gresik. Terutama serapan tenaga kerja.
“Di tahun 2022 tingkat pengangguran terbuka di Gresik mencapai 8 persen,” ucap Anggota Komisi II Gresik Syahrul Munir, Minggu (12/2/2023).
Selain itu, investasi tinggi di Gresik juga memberikan dampak positif dan peningkatan fasilitas umum dan pelayanan publik. Namun, hal tersebutterkesan stagnan. Untuk otu, dalam Raperda PDRD, peningkatan sektor tersebut akan menjadi poin pembahasan.
“Dengan menitikberatkan pada eksistensi manfaat pajak dan retribusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Muchamad Zaifudin menambahkan, nantinya dalam Ranperda tersebut juga dijelaskan mekanisme tentang penghitungan pajak reklame.
Yakni dengan menggunakan mekanisme perkalian antara nilai jual dengan biaya pemasangan reklame. Sedangkan biaya pemasangan dihitung dari luas reklame dikalikan harga dasar pemasangan reklame.
“Nanti kami akan jelaskan detail penghitungan. Baik jenis reklame produk maupun non produk,” ucapnya.
Yang jelas, ujar politisi asal Wringinanom itu proses pembahasan diharapkan mampu menghasilkan kontruksi hukum, yang bebas dari penafsiran norma yang bias.
“Dengan menggandeng masyarakat, akademisi, ormas, pengusaha, dan semua elemen untuk memberi masukan,”ujar kader Prabowo Subianto itu. (faiz)