Dorong Reformasi Hukum, Kemenhub Usulkan Pembentukan Peradilan Maritim di Indonesia

GresikSatu | Dalam rangka memperkuat penegakan hukum di sektor pelayaran, Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginisiasi pembentukan peradilan khusus maritim di Indonesia.

Langkah ini diumumkan dalam sebuah diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion) yang digelar untuk memperingati ulang tahun Mahkamah Pelayaran ke-86, di Ruang Mataram, Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (28/5/2024). 

Acara ini dibuka oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan dihadiri oleh 150 peserta, termasuk pejabat eselon I dan II serta para syahbandar di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ketua Mahkamah Pelayaran, Baitul Ihwan, menjelaskan bahwa pembentukan peradilan khusus maritim sangat penting untuk mengatasi tantangan kompleks yang dihadapi Indonesia dalam sektor pelayaran.

Peradilan ini diharapkan dapat menangani semua aspek hukum maritim, baik pidana, perdata, maupun etika. Saat ini, Mahkamah Pelayaran hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kecelakaan kapal serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nahkoda dan perwira kapal.

Baca juga:  Puluhan Organisasi Relawan Presiden di Banyumas, Deklarasi Satu Komando Kepada Jokowi 2024

“Negara-negara maju seperti Belanda telah lama memiliki peradilan khusus maritim yang sesuai dengan empat konvensi internasional. Sedangkan kita masih tertinggal meskipun sudah meratifikasi konvensi tersebut. Oleh karena itu, kita harus beradaptasi dan mengikuti perkembangan internasional,” kata Baitul Ihwan.

Mahkamah Pelayaran, yang sudah ada sejak masa penjajahan Belanda dengan nama Raad voor de Scheepvaart (Dewan Maritim) berdasarkan Staatsblad 1934 No 215, bertanggung jawab atas penanganan perselisihan, investigasi kecelakaan laut, dan penegakan peraturan terkait pelayaran laut.

Namun, Baitul Ihwan menekankan perlunya adaptasi terhadap perkembangan internasional untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum maritim di Indonesia.

Dalam upaya membentuk peradilan khusus maritim, Mahkamah Pelayaran telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk INSA, LEMHANAS, dan Menko Marves, serta merencanakan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung.

“Kita harus bersiap menghadapi tantangan masa depan dan memperkuat dunia pelayaran kita,” tambah Baitul Ihwan.

Baca juga:  Praktisi dan Mahasiswa di Surabaya Dorong Mahfud MD Jadi Cawapres

Sekretaris Mahkamah Pelayaran, R Totok Mukarto, menambahkan bahwa ketiadaan peradilan maritim khusus menyebabkan banyak pelanggaran hukum nasional dan internasional di bidang pelayaran tidak tertangani dengan baik.

Pelanggaran tersebut meliputi kelalaian operator, kerusakan lingkungan maritim, tanggung jawab teknis, keselamatan pelayaran, dan kecelakaan kapal berbendera asing.

Mahkamah Pelayaran memiliki tiga tugas utama: keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. Untuk melaksanakan amanah undang-undang ini secara sempurna, perlu dibentuk peradilan maritim yang mampu menangani sengketa perdata, ketenagakerjaan, pidana, serta etika profesi pelaut,” jelas Totok Mukarto.

Selain mengadakan diskusi, Mahkamah Pelayaran juga memberikan penghargaan Mahkamah Pelayaran Award kepada sejumlah pihak dan syahbandar berprestasi, meluncurkan aplikasi SIAP (Sistem Administrasi Persidangan), serta memperkenalkan mars perhubungan karya R. Totok Mukarto untuk meningkatkan jiwa korsa di Mahkamah Pelayaran.

Reporter:
Aam Alamsyah
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img