GresikSatu | Anggota Komisi II DPRD Gresik Fakih Usman menilai bahwa peningkatan tarif retribusi telah mendapat persetujuan bersama legislatif.
Hal tersebut, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang belum memenuhi target di tahun-tahun sebelumnya.
Kendati demikian, kenaikan tarif harus sejalan dengan peningkatan perbaikan layanan. Agar kenaikan punya nilai keseimbangan (Balance Red) pelayanan masyarakat.
“Kenaikan tarif, juga harus sejalan dengan peningkatan dan perbaikan layanan,” ucapnya,
Sehingga, lanjut politisi PAN itu, Dinas terkait harus rajin melakukan pengawasan maupun sosialisasi. Bahkan, menindak tegas para jukir yang terkesan ‘nakal’ dalam melayani masyarakat.
“Dalam rapat pembahasan sudah kami sampaikan. Sehingga tidak ada alasan target tersebut tidak terealisasi,” lanjutnya.
Untuk itu, pria asal Panceng itu, menegaskan agar pihak terkait mampu menekan tingkat kebocoran penerimaan retribusi.
Meskipun, dalam trimester pertama tahun anggaran 2024, sektor tersebut telah merealisasikan 21,48 persen dari target total Rp 235 miliar.
“Jika kebocoran mampu diantisipasi, maka akan ada peningkatan penerimaan retribusi parkir. Khususnya di sektor parkir tepi jalan umum,” pungkasnya.