GresikSatu | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041 terus dimatangkan.
Pematangan RTRW dilakukan karena kalangan DPRD Gresik bakal segera melakukan finalisasi. Tentu saja, asas materi dalam Raperda masih berpacu dalam koridor tata lingkungan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Gresik Jumanto mengatakan, finalisasi dilakukan setelah berbagai temuan saat uji petik. Juga sebagai pertimbangan saat dilakukan proses pembahasaan.
“Kami sudah melakukan uji petik kesejumlah wilayah yang akan mengalami perubahan pada RTRW. Nanti akan dibahas saat finalisasi,” terangnya, saat mengungkapkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (12/5/2022).
Baca Juga : Bupati Gresik Imbau Tak Perlu Panik Hadapi Wabah PMK
Rencananaya, kata Jumanto, finalisasi dijadwalkan pada pada Jumat pekan depan (20/5/2022). Pihaknya juga menyoroti salah satu lokasi uji petik. Yakni pembangunan perumahan Dakota Citydi Kecamatan Cerme.
“Secara pribadi, tidak sepakat dengan pembangunan perumahan yang merupakan wilayah resapan air,” jelasnya.
“Kalau nanti dirubah menjadi perumahan akan memberikan dampak besar,” tambahnya.
Sehingga, pihaknya belum bisa menyimpulkan seperti apa kelanjutan pembahasan nanti. Yang pasti, pihaknya mendorong aturan tersebut berpihak pada lingkungan.
“Apakah ditolak, atau disetujui dengan sejumlah syarat yang harus dilakukan pengembang. Nanti kami bahas difinalisasi,” pungkasnya. (adv)