DPRD Gresik Sampaikan 9 Rekomendasi Catatan LKPJ Bupati Tahun 2023

GresikSatu | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menyampaikan sembilan rekomendasi dalam rapat paripurna bersama bupati dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik, Kamis (2/5/2024).

Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Gresik terhadap Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah akhir tahun 2023 bertujuan sebagai bahan evaluasi dan saran perbaikan tata kelola pemerintah di masa mendatang.

Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah mengatakan isu-isu strategis capaian kinerja utama dan sasaran pembangunan tahun 2023, berlandaskan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang RPJMD Gresik 2021-2026.

Maka disampaikan Rekomendasi DPRD Gresik terhadap LKPJ Kepala Daerah akhir tahun 2023.

“Pertama, dalam rangka melakukan reformasi birokrasi, menjaga performa ASN agar tetap memiliki etos kerja dan kompetensi. Maka mutasi pegawai harus didasarkan oleh UU yang ada dan mempertimbangkan merit system atau meritokrasi,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ tahun 2023, Kamis (2/5/2024)

Selain itu, Pemerintah Daerah diharapkan untuk lebih cermat dalam menentukan prioritas pembangunan. Khususnya terkait dengan fasilitas umum yang menunjang pelayanan publik.

DPRD Gresik merekomendasikan melakukan kajian mendalam dan analisis kebutuhan riil masyarakat untuk memastikan pembangunan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal.

Ketiga, Pemerintah Daerah perlu mengevaluasi keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Baca juga:  Kerap Banjir Musim Hujan, Bupati Segera Normalisasi Gorong- Gorong Pasar Gresik Kota

“Evaluasi dapat dilakukan melalui audit dan investigasi menyeluruh untuk menilai efektivitas dan efisiensi operasi BUMD,” bebernya.

BUMD yang kinerjanya tidak optimal dan tidak memberikan kontribusi yang sebanding dengan penyertaan modal yang diberikan, maka perlu dipertimbangkan untuk dirasionalisasi atau direstrukturisasi.

“Keempat, Dinas pertanian perlu segera menertibkan gabungan kelompok tani (gapoktan) yang terbukti nakal dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan ketat, pendataan ulang anggota gapoktan, dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggar pendistribusian pupuk bersubsidi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan.

“Kemudian, Pemerintah Daerah perlu menyusun roadmap yang jelas dan terarah untuk implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),” tuturnya.

Roadmap ini, diminta harus memuat strategi, target, dan timeline yang terukur. Selain itu, perlu disediakan sarana prasarana dan pelatihan yang memadai bagi asn untuk menunjang proses digitalisasi SPBE.

“Pemerintah daerah juga harus melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) secara berkala,” bebernya.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) sehingga penyaluran bansos dapat tepat sasaran dan meminimalisir penyalahgunaan,” tambahnya.

Ketujuh, Pemerintah Daerah perlu menambah alokasi anggaran untuk pelatihan kerja guna mempersiapkan calon tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan industri di Kabupaten Gresik.

Baca juga:  Rapat Paripurna, DPRD Gresik Tetapkan Empat Ranperda 

Selain itu, perlu juga meningkatkan alokasi anggaran untuk pelatihan Kewirausahaan sebagai upaya untuk menekan angka pengangguran terbuka.

Kedelapan, Dinas pendidikan harus mencari solusi yang tepat dan legal untuk mencairkan dana hibah bantuan operasional sekolah daerah (bosda) yang tidak terealisasi.

Hal ini dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terakhir, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan dan mensosialisasikan penggunaan aplikasi sistem informasi kesehatan nasional (siks-ng) dalam pelaksanaan universal health coverage (UHC) yang bersumber dari APBN,” terangnya.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan UHC serta menghemat anggaran daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima rekomendasi catatan LKPJ Kepala Daerah tahun 2023. Rekomendasi tersebut menjadi kemitraan yang harmonis, DPRD Gresik menjalankan fungsi pengawasannya dengan sangat baik.

“Terimakasih atas kerja keras segenap pemikiran dan tenaga, komitmen maupun integritas yang diberikan oleh seluruh perangkat daerah, DPRD Kabupaten Gresik, dan pelaku Pembangunan dalam setiap tahapan penyusunan LKPJ 2023. Kami secara berkelanjutan akan menelaah rekomendasi ini untuk perbaikan Gresik ke depan,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img