GresikSatu | Usai dilakukan pelantikan pada pekan kemarin, kalangan legislatif akan membahas penyusunan tata tertib (tatib) DPRD Gresik pada pekan depan.
Hal tersebut dilakukan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di internal dewan. Termasuk berkaitan dengan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) hingga mekanisme pengambilan keputusan.
Ketua DPRD Gresik sementara Abdullah Hamdi mengatakan dalam rangka menindaklanjuti pembahasan tatib DPRD Gresik yang akan berlaku hingga 5 tahun mendatang, pihaknya telah mengirimkan surat ke seluruh parpol legislatif.
“Tinggal menunggu nama anggota DPRD yang didelegasikan parpol. Kami targetkan pekan depan akan dimulai,” ucapnya, Kamis (29/8/2024).
Menurut dia, proses penyusunan akan melibatkan 15 anggota. Jumlah tersebut disesuaikan dengan perolehan kursi yang didapat pada Pileg 2024.
Sehingga, PKB dengan perolehan kursi terbanyak akan mendelegasikan 4 anggota, Gerindra 3 anggota, PDIP dan Golkar 2 anggota. Serta 4 parpol lainnya masing-masing 1 anggota.
“Dalam pembahasan tersebut juga akan memfasilitasi pembentukan fraksi dan menetapkan pimpinan DPRD definitif,” jelasnya.
Politisi dari Fraksi PKB ini, menjelaskan bahwa penyusunan tatib menjadi prioritas. Hal tersebut akan menjadi dasar hukum untuk membentuk komposisi fraksi maupun jumlah anggota di tiap-tiap komisi.
“Jika melihat tatib DPRD periode sebelumnya, setidaknya 1 fraksi minimal beranggotakan 4 orang. Berubah atau tidak ya bergantung hasil penyusunan tatib nanti,” paparnya.
Demikian halnya dengan bidang-bidang untuk 3 wakil pimpinan. Posisi tersebut akan diisi oleh Gerindra, PDIP, dan Golkar.
“Siapa yang menjadi wakil menjadi wewenang masing-masing partai. Yang pasti kerja dan pengambilan keputusan legislatif tetap dilakukan secara kolektif kolegial,” tandasnya.
Diketahui, Alat Kelengkapan DPRD meliputi
- Pimpinan DPRD
- Badan Musyawarah
- Komisi
- Bapemperda
- Badan Anggaran
- Badan Kehormatan
- Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.