Scroll untuk baca artikel
Advertisment 325x300

DPRD Gresik Usulkan Pengawasan Ketat Penyaluran CSR

GresikSatu | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik mengusulkan pengawasan lebih ketat terhadap penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik.

Usulan ini dirancang agar pelaksanaan CSR lebih terstruktur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan target implementasi mulai tahun 2026.

Wakil Ketua III DPRD Gresik, Ahmad Nur Hamim, menyampaikan bahwa identifikasi menyeluruh atas penyaluran CSR penting dilakukan untuk memastikan penerimaan tersebut tercatat sebagai pendapatan yang sah.

“Kemarin saya mewacanakan agar setiap penyaluran CSR diidentifikasi dengan baik. Hal ini penting agar penerimaan dari CSR tercatat sebagai pendapatan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya dalam Jumpa Pers DPRD Gresik bertajuk Evaluasi Kinerja Pimpinan DPRD dan AKD Tahun 2024, Jumat (27/12/2024).

Baca juga:  Kapal Tongkang Hilang di Perairan Bawean, Pemilik Beri Imbalan Rp 100 Juta Bagi yang Menemukan

Menurut Nur Hamim, Kabupaten Gresik telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 92 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Namun, pengawasan dan pengelolaan CSR perlu ditingkatkan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

“Seluruh CSR harus dimasukkan ke dalam layanan pendapatan yang sah berdasarkan aturan yang berlaku. Jangan sampai, misalnya CSR dari Bank Jatim diberikan dalam bentuk kendaraan bus tanpa prosedur yang jelas,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik, kebijakan ini telah diusulkan untuk mulai dikaji dan disiapkan sejak dini, sehingga pada tahun 2026 pengelolaan CSR dapat berjalan sesuai harapan.

Baca juga:  Capaian Peserta UHC Tembus di Angka 101,9 %, Bupati Gresik Terima Penghargaan dari Wapres Ma'ruf Amin

Selain fokus pada CSR, DPRD Gresik juga tengah menyusun peta potensi pendapatan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Nur Hamim juga menekankan bahwa pengembangan peta problematika pendapatan daerah sama pentingnya untuk mengidentifikasi hambatan yang menghalangi optimalisasi potensi tersebut.

“Dengan menyandingkan peta potensi dan problematika, kita dapat melihat bahwa pendapatan daerah bukan hanya hasil pemberian atau istilah wewean, melainkan hasil kinerja,” tegasnya.

Nur Hamim menegaskan bahwa DPRD Gresik hanya berperan sebagai pendukung dan pengawas kebijakan, sementara eksekutif tetap menjadi pihak yang memutuskan dan melaksanakan program.

“Kebijakan tetap diambil oleh teman-teman eksekutif, tetapi kami memiliki progres-progres pengawasan,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler