GresikSatu | Polemik penarikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di tarikan di SMAN 1 Gresik terus bergulir. Terbaru, DPRD Jawa Timur sampai angkat bicara terkait viralnya kasus ini.
Hal itu seperti disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Kodrat Sunyoto. Dia mengatakan tarikan SPP jelas dilarang. Yang boleh hanya sumbangan.
“Pungutan atau tarikan di sekolah dilarang sesuai aturan,” katanya, Selasa (24/5/2022).
Dijelaskan, larangan pembayaran SPP itu sesuai Permendikbud 75/2016. Yakni sumbangan yang ada adalah dukungan atau sumbangan dari para orang tua siswa. Dihimpun sendiri oleh komite sekolah untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.
“Karena sumbangan nominalnya harus sesuai kesepakatan. Tidak sama nominalnya antara yang mampu dan tidak mampu,” ujarnya.
Baca Juga : Jelang Liga 2, Gambar Logo Gresik United Terpampang di Perbatasan Kota
Lain halnya, lanjut Kodrat Sunyoto, dengan yang ada di SMAN 1 Gresik. Wali murid memprotes nominal SPP sebesar Rp 250 ribu per bulan seperti diwajibkan. Jika tidak membayar maka tidak boleh ikut ujian maupun rekreasi.
Salah satu wali murid Budi mengatakan, dirinya memberanikan diri karena banyak wali murid yang bayar SPPnya terpaksa.
“Ada sekitar 20 an, cuman mereka tidak berani bersuara. Saya memberanikan diri,” kata Budi.
Dirinya bahkan mencetak bukti percakapan di grup untuk segera membayar SPP kemudian dicetak dalam bentuk banner dan ditempel di pohon yang berada di dekat SMAN 1 Gresik.
Sebelumnya, dunia pendidikan Gresik menjadi ramai setelah wali murid protes. Dana sumbangan diubah menjadi tarikan dengan berbunyi SPP sebesar Rp 250 ribu per bulannya mulai dari kelas X sampai kelas XII. (faiz/aam)