GresikSatu | Jajaran Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka dua anggota Gangster ‘Remaja Mbledos Surabaya 20’ sebagai tersangka.
Dua gangster itu ditetapkan tersangka atas kasus penculikan dan penganiayaan terhadap R (16), remaja asal Kecamatan/Kabupaten Gresik.
Dua tersangka itu yakni Supiari, (22) asal Kecamatan Kebomas, Gresik dan Muh Maksun Fuad (21) asal Kecamatan Manyar, Gresik. Keduanya berperan memukul dan menyundut korban menggunakan rokok.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, mengatakan, total ada 10 orang anggota gangster yang kami amankan.
“Dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya, Sabtu (22/6/2024).
Hepi membeberkan, kronologi peristiwa penculikan dan pengeroyokan terhadap remaja asal Gresik itu, bermula saat tersangka bersama teman-teman gangsternya menggelar konvoi di sekitaran GKB.
Kemudian korban dari warung kopi menembakkan petasan ke arah konvoi.
“Awalnya itu korban yang menembakkan petasan saat pelaku dan teman-temannya konvoi. Dan ternyata ada teman pelaku yang mengenali korban,” bebernya.
Beberapa hari kemudian, para pelaku pun menghampiri korban yang sedang nongkrong di tempat kumpul gengnya di wilayah Gresik.
Setelah itu, korban R langsung dibawa oleh para gangster ke markas di bawah Underpass Gresik.
“Korban dikaplok (tampar) dan disundut rokok. Ada luka bakar akibat sundutan rokok di bagian perut dan leher korban,” jelasnya.
Kini, dua anggota gangster itu harus menelan pil pahit atas perbuatannya. Mereka terancam mendekam di balik jeruji besi penjara.